SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bakal menindak tegas pengelola otobus apabila didapati armada yang masa berlaku uji KIR melewati batas atau habis. Sanksi pencabutan operasi telah menanti jika hal tersebut ditemukan.
“Yang jelas bus tidak boleh beroperasi jika sesuai dalam aturan di Tangsel,” kata Benyamin melalui keterangannya secara tertulis, Selasa (13/5).
Benyamin menyampaikan, sebagai bentuk keseriusannya, pihaknya bakal menerjunkan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan operasi secara acak di jalan. Selain itu, pengecekan juga akan menyasar ke lokasi PO bus.
“Kalau pun kedapatan beroperasi, maka ada penindakan dari teman kepolisian, penindakan bentuk penilangan, dan tidak bisa beroperasi sebelum pengujian kendaraan bermotornya berlaku dan sudah laik jalan,” bebernya.
Menurut Benyamin, langkah yang dilakukan untuk memangkas insiden kecelakaan baru-baru ini di jalan yang diakibatkan karena faktor teknis kendaraan dan human error akibat kelalaian dari pengemudi. Apalagi, kata dia, di Tangsel sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa warganya.
“Saya nggak mau kejadian ini berulang, seperti kasus kecelakaan maut di tanjakan emen 2018 lalu yang menelan puluhan warga Pisangan Ciputat Timur meninggal dunia, kecelakaan peziarah asal Serpong Utara di Guci Tegal pada tahun 2023 lalu, dan belum lama peziarah asal Pondok Aren di kilometer 179 tol Cipali,” terangnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma. Kata dia, pihaknya telah memperketat uji kendaraan bermotor, khususnya pada bus pariwisata yang beroperasi di kota berjuluk anggrek.
“Keselamatan menjadi utama karena bus mengangkut penumpang. Jadi terkait pengecekan lebih ketat lagi, terutama melakukan pengecekan remnya, itu kita harus serius disitu,” ucapnya.
Menurutnya, langkah untuk menekan terjadinya kecelakaan di jalan, setiap PO Bus wajib melakukan pengecekan kendaraan rutin secara berkala minimal setiap enam bulan sekali.
“Kita sudah upaya dengan sosialisasi dari tahun kemarin, kita melakukan inspeksi keselamatan di 13 PO Bus dengan cara jemput bola juga,” sebutnya.
Terakhir, Heris mengimbau PP Bus melakukan pengecekan mulai dari kendaraan sampai pengemudi. Terlebih, faktor kelalaian manusia turut menjadi penyumbang angka terjadinya kecelakaan di jalan.
“Kita tidak mau ada kecelakaan bus yang mengangkut rombongan di Tangsel. Jadi kita lebih tekankan, kalau banyak armada, banyak penyewanya biasanya, yang lebih kita wanti wanti,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post