SATELITNEWS, TANGERANG – Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Tangerang periode 2024-2027, menggelar Rapat Kerja (Raker) Pertama di Ruang Rapat Solear, Gedung Bupati Tangerang, Rabu (15/5/2024). Dalam Raker tersebut terungkap jumlah tanah wakaf di Kabupaten Tangerang ini mencapai 2.936 bidang.
“Hingga saat ini, jumlah tanah wakaf di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 2.936 bidang. Dari jumlah itu, yang sudah bersertifikat tanah wakaf sebanyak 1.351 bidang. Sedangkan sisanya 1.551 bidang belum bersertifikat wakaf,” ungkap H. Luki Lukman Fauzi, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang kepada satelitnews.com, usai Raker Perdana, Rabu (15/5/2024).
Dengan banyaknya aset wakaf tersebut, maka kata H. Luki, pengurus BWI Kabupaten Tangerang periode 2024-2027 menyusun sejumlah program kerja.
“Program kerja kami, pertama menyusun data tanah wakaf se-Kabupaten Tangerang. Kedua, sertifikasi tanah wakaf dalam rangka mengamankan aset wakaf. Ketiga, papanisasi tanah wakaf. Keempat pembinaan nadzir pengelola harta benda wakaf,” jelasnya.
Saat ditanya berapa jumlah nadzir di Kabupaten Tangerang, menurut H. Luki, jumlahnya sangat banyak. “1 objek atau bidang wakaf itu ada 5 nadzir. Tinggal dikalikan saja dengan jumlah data tanah wakaf kita, 2.936 bidang,” jawabnya.
Lanjut H. Luki juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kini dipimpin Pj Bupati Tangerang Andi Oni dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Serta kerjasama dan dukungan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
“Semoga program kerja BWI dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang, dan keberadaan tanah wakaf dapat tersertifikasi seluruhnya,” harap pria yang akrab disapa Om Frank.
Sekretaris BWI Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Pelaksana Raker, Dr. H. Cecep Jaenudin menambahkan, Raker BWI Kabupaten Tangerang ini untuk membahas program kerja BWI Kabupaten Tangerang selama tiga tahun kedepan.
“Rapat ini dihadiri seluruh pengurus yang berjumlah 18 orang. Rapat kerja ini sesuai dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Badan Wakaf Indonesia. Selain untuk menyusun program kerja, rapat ini juga nantinya untuk evaluasi program yang sudah dijalankan,” tandasnya.
Selain itu, kata Dr. H. Cecep Jaenudin, berdasarkan Undang-undang Wakaf Pasal 49 ayat 1, BWI mempunyai sejumlah tugas dan wewenang. Salah satunya melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. (aditya)
Diskusi tentang ini post