SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus pemerkosaan terhadap anak yang diduga telah dilakukan aparatur sipil negara berinisial HH terhadap MA (15) di Kota Tangerang Selatan kini memasuki tahap penyidikan. Perkara yang dilaporkan sejak tahun 2022 lalu itu sempat mengendap selama dua tahun lantaran polisi kesulitan meminta keterangan kepada korban.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Muhamad Agil mengatakan perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tetapi, sebut dia, pihaknya belum memanggil terduga pelaku dikarenakan masih mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan.
“Terkait dengan upaya-upaya terhadap terduga pelaku akan kami segera kami lakukan namun kami masih menunggu alat-alat bukti lainnya,” jelasnya.
Agil menyampaikan, alasan kasus ini terkatung-katung lantaran sempat terkendala dengan kondisi korban saat dimintai keterangan.
“Memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan, sehingga kami pun harus menunggu sampai kondisi korban betul-betul siap ya untuk memberikan keterangannya,” paparnya.
“Proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan, sambil menunggu hasil pemeriksaan psikologis untuk memperkuat pembuktiannya. Setelah itu, Polres Tangerang Selatan, para penyidiknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,” ujar dia.
Terlapor HH merupakan pegawai di salah satu kelurahan di Kecamatan Pondok Aren. Dia juga tercatat sebagai komite sekolah salah satu SMP Negeri di Tangsel.
Pendamping hukum korban, Muhammad Rizky Firdaus membeberkan modus kejahatan HH sehingga dapat melakukan pemerkosaan terhadap MA yang kini berusia 17 tahun. HH mengiming-imingi MA bisa mendapatkan nilai pelajaran bagus apabila menuruti perintahnya. Selain itu, diduga terdapat juga ancaman verbal.
“Dari informasi yang kami terima dahulu pelaku sebagai komite sekolah membujuk korban untuk mengerjakan tugas bareng agar mendapat nilai bagus,” ujarnya, Rabu (15/5).
Namun, Rizky mengaku masih akan mendalami lebih jauh ihwal kronologi kejadian ini. Terlebih, saat ini kondisi korban sudah berangsur pulih dan kembali bersekolah.
“Kami akan dampingi lagi dan meminta keterangan melihat kondisi korban sudah semakin baik,” katanya.
Rizky menceritakan bagaimana awal pihaknya menangani kasus yang sudah dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan tersebut. Kata dia, pihaknya menerima laporan ini setelah sang anak mengalami pendarahan hingga melahirkan sekitar dua tahun lalu.
“Ibunya datang kesini dan menceritakan kejadian yang dialami sang anak. Kami prihatin atas sikap pelaku yang sangat biadab ini,” katanya.
Diketahui, kasus yang dilaporkan pada 3 Oktober 2022 lalu ini pun seolah berjalan ditempat. Pasalnya, dalam kurun waktu dua tahun tidak ada perkembangannya. Untuk itu, Rizky berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku.
“Polisi bisa melakukan penangkapan dari barang bukti awal yang sudah ada. Kami berharap mereka bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini. Kami juga tidak memungkiri dari anak korban ini sendiri sempat mengalami trauma yang begitu besar, akhirnya keterangan pun agak begitu sulit didapatkan,” ucapnya.
“Tapi, balik lagi kalau kita bicara dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana pasal 184 itu bicara alat bukti bukan hanya keterangan dari korbannya saja. Tapi ada ahli bahkan ada orang tua juga diperbolehkan dalam putusan mahkamah konstitusi, dan lain sebagainya. Tapi, info terupdate ini kami juga mendapatkan keterangan bahwa si anak korban ini juga siap untuk memberikan keterangan lanjutan, ya mungkin fase lama ini membuat anak ini recovery secara mental, psikologi dan lain-lain sebagainya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, anak perempuan MA (17) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial HH yang merupakan oknum pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). HH juga berstatus sebagai Komite salah satu SMP Negeri di Tangsel.
AS, ibu korban menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat MA masih berusia 15 tahun. Kata AS, dirinya juga mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2022 lalu.
Namun, kasus ini belum ada perkembangan dari kepolisian Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut dituangkan dengan surat LP Nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Sudah kami laporkan sejak 3 Oktober 2022 lalu ke Polres Tangsel. Kami juga didampingi UPTD PPA saat itu,” ujar AS saat dijumpai di rumahnya, Selasa (14/5). (eko)
Diskusi tentang ini post