SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Serang, menerima aduan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) nikah siri yang berprofesi sebagai guru, di Kecamatan Mancak. Saat ini, PNS tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, aduan terkait dengan Guru PNS di Kabupaten Serang nikah siri, muncul belum lama ini. Kasus tersebut, dilaporkan langsung oleh istri sahnya yang merasa tidak terima.
“Sekarang sedang kita periksa, kemarin kita panggil, kita juga cari bukti segala macam, yang melapor dari istri pertama yang sah,” kata Surtaman, Kamis (16/5/2024).
Surtaman menduga, istri pertama merasa di dzolimi. Sehingga, melaporkan kelakuan suaminya tersebut ke BKPSDM. Namun demikian, pihaknya memastikan akan memproses kasus tersebut, selama ada istrinya yang melapor.
“Mungkin awal awalnya suaminya tidak bisa berlaku adil, sehingga karena merasa ter dzolimi, jadi melapor. Tapi kita langsung tindaklanjuti dan kita proses,” tuturnya.
Surtaman mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 10 Junto PP 45 PNS nikah siri atau nikah tanpa melaporkan ke pimpinan atau BKPSDM, maka dianggap nikah lagi tanpa izin. Jika itu terbukti ancaman hukumannya adalah, disiplin berat.
“Sanksi hukuman disiplin berat itu, ada turun pangkat dan turun jabatan,” ujarnya.
Namun Surtaman mengingatkan kepada seluruh PNS laki laki, tidak dilarang punya istri lebih dari satu. Hanya saja sebelum nikah lagi harus mengajukan izin terlebih dahulu ke BKPSDM Kabupaten Serang.
“Izin pertama harus mendapat persetujuan istri pertama, kedua harus menunjukan jika mampu menafkahi dua istri, berikutnya siap berlaku adil,” tuturnya.
Disinggung mengenai PNSD 7 di Kabupaten Serang, yang mengajukan nikah lagi, Surtaman mengungkapkan di tahun 2024 ini belum ada PNS yang mengajukan nikah lagi atau mempunyai istri lebih dari satu. Sedangkan yang mengajukan cerai sudah ada sekitar 6 orang. (sidik)
Diskusi tentang ini post