SATELITNEWS.COM, SERANG – Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang atas perkara pemalsuan surat tanah, Kamis (16/5/2025). Vonis bebas terhadap terdakwa tersebut, karena perkara itu masuk ke ranah keperdataan.
Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono, dalam amar putusannya menyatakan, Haji Abdul tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Oleh karena itu, kata Hery, sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya.
“Membebaskan terdakwa dari tahanan segera,” kata Hery.
Hery menjelaskan, vonis bebas terhadap terdakwa tersebut karena perkara itu masuk ke ranah keperdataan. Kasus ini sendiri berawal saat perusahaan pengembang perumahan, PT Infiniti Triniti Jaya membeli lahan di Desa Nagara milik warga bernama Susilawati pada tahun 1993 lalu.
Lahan milik Susilawati ini, diketahui sudah berbentuk sertifikat hak milik atau SHM. “Bersertifikat pada tahun 1993,” tandas Hery.
Selanjutnya, lahan tersebut, pada tahun 2019 dibuatkan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB. Namun, setelah SHGB terbit, masalah muncul pada tahun 2020.
Pada saat itu, PT Infiniti Triniti Jaya melakukan pengecekan lahan untuk dibangun perumahan. Namun pada saat mengecek lahan itu, warga bernama Madisa mengklaim sebagai pemilik tanah.
Selanjutnya, pada April tahun 2023 atau pada saat PT Infiniti Triniti Jaya melakukan proses pembangunan dengan menurunkan alat berat. Namun penurunan alat berat itu, ditentang oleh Madisa.
Sebab, ia merasa tidak pernah melakukan jual beli dengan PT Infiniti Triniti Jaya.
“Warga menolak pembangunan karena merasa tidak pernah melakukan jual beli (dengan PT Infiniti Triniti Jaya),” kata Hery.
Pada Mei 2023, Madisa, 66menunjukkan surat pernyataan jual beli sementara dengan terdakwa. Surat jual beli itu ditandatangani pada tahun 2018.
“Menurut penuntut umum surat jual beli sementara itu dianggap palsu dan merugikan PT Infiniti Triniti Jaya Rp 6,2 miliar,” ungkap Hery.
Hery mengatakan, tanah yang diklaim milik Madisa tersebut dibeli dari terdakwa melalui tukar guling tanah dan ditambah uang Rp33 juta. Tanah yang diklaim milik Madisa tersebut diketahui awalnya milik Duriah.
Akan tetapi, masih pada tahun 2018, Duriah menjual tanah itu kepada terdakwa. Tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi itu dibeli seharga 93 juta.
Proses pembelian lahan yang diikat melalui perjanjian sementara itu, diurus oleh Sehkolit (telah divonis 2,5 tahun penjara) atas perintah terdakwa.
“Diakui para saksi sebagai jual beli sementara,” ujar Hery.
Adanya saling klaim kepemilikan tanah tersebut menurut majelis hakim seharusnya diselesaikan melalui keperdataan.
“Menurut majelis murni keperdataan. Dapat melalui gugatan keperdataan kepada pihak terlibat,” ungkap Hery.
Selain menganggap perkara tersebut masuk ranah perdata, majelis hakim juga menilai bahwa penyidikan oleh kepolisian belum lengkap.
Seharusnya, dalam perkara tersebut, dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen jual beli sementara. Laboratorium forensik ini dapat memastikan bahwa palsu tidaknya sebuah dokumen.
“Menurut ahli (ahli pidana Agus Prihartono) hendaknya dimintakan bukti pembanding yang dianggap palsu. Pihak kejaksaan dan penyidik juga harus didukung laboratorium forensik. Apabila itu terpenuhi dapat dipidana. Menurut ahli, laboratorium forensik sangat diperlukan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post