SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Masyarakat Kabupaten Pandeglang kini tak perlu jauh-jauh ke wilayah Serang ketika hendak membuat paspor. Sebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten, bakal memberikan pelayanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang. Selain pembuatan paspor, Kemenkumham juga bakal memberikan pelayanan pemasyarakatan dan pelayanan hukum.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten, R. Andika Dwi Prasetya menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang sedang melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) kerjasama operasional MPP Pandeglang.
“Ternyata di Banten, Pandeglang sebagai kabupaten pertama ada MPP. Tentu saja ini sangat luar biasa. Makanya kami ikut berpartisipasi didalamnya. Kami juga diberikan ruang untuk bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat Pandeglang,” kata Andika, usai meninjau langsung gedung MPP Kabupaten Pandeglang, Senin (22/6).
Adapun pelayanan yang bakal diberikannya untuk masyarakat Pandeglang ungkap Andika, ada tiga pelayanan inti, yakni pelayanan keimigrasian atau pelayanan pembuatan paspor, pelayanan pemasyarakatan untuk yang sedang menjalani pembinaan di dalam rumah tahanan maupun di luar tahanan, dan terakhir pelayanan hukum.
“Intinya ada tiga pelayanan yang bakal kami berikan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang. Pelayanan ini tentu saja dikhususkan untuk masyarakat Kabupaten Pandeglang saja, dan yang menanganinya dari Kantor Keimigrasian Serang,” jelasnya.
Untuk fungsi pelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat, pihaknya hanya bisa melayani di MPP itu dalam jadwal tertentu. Namun khusus pelayanan keimigrasian katanya, bakal dilayani full satu pekan terhitung dari hari Senin-Jumat.
“Segala fungsi pelayanan hukum bakal kami layani dengan jadwal tertentu, tapi kalau keimigrasian seperti pembuatan paspor setiap hari atau jam kerja kami layani. Kami mendukung ini untuk mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat secara baik, cepat dan maksimal,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyatakan, pembangunan MPP di Kabupaten Pandeglang merupakan komitmen Pemda Pandeglang dalam meningkatkan pelayanan publik. “Dengan adanya MPP ini, tentunya dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang mudah, cepat dan tepat,” klaimnya.
Pada intinya menurut Irna, Pemda Pandeglang menginginkan pelayanan yang terintegrasi, terpadu dalam satu pintu. Baik itu pelayanan adimintrasi kependudukan, barang dan jasa, perpajakan, kesehatan, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
“Sebetulnya MPP ini rencananya kami launching awal bulan Juni, akan tetapi karena situasi dan kondisi dengan adanya wabah Covid-19, akhirnya kami undur pada bulan Agustus mendatang. Ada sekitar 45 Kabupaten/ Kota di Indonesia yang akan melaunching MPP termasuk Kabupaten Pandeglang, dan Pandeglang satu satunya di Provinsi Banten yang memiliki MPP,” imbuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ida Novaida menambahkan, ada sekitar 14 instansi, baik itu vertikal maupun internal yang sudah melakukan MOU kerjasama dengan Pemda Pandeglang, untuk memberikan pelayanan satu pintu di MPP Pandeglang.
“Sudah ada 14 yang MOU kerjasama dengan kami seperti Kemenkumham, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten dan lainnya,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post