SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Memasuki akhir semester pertama, serapan Dana Desa (DD) tahap satu sudah terserap sebesar 40 persen. Artinya, masing-masing Desa bisa mulai mengusulkan pencairan DD tahap dua, atau tahap terakhir.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, progres terbaru serapan DD di semua Desa sudah hampir 50 persen. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai Desa yang lambat melakukan penyerapan.
“Sudah 40 persen, dan sudah bisa mulai mengajukan pencairan DD. Tahap pertama, memang hanya 40 persen dari total DD yang ditransfer ke rekening kas Desa. Nah, dari 40 persen itu, hampir separuhnya sudah mulai terserap,” kata Doni, Senin (20/5/2024).
Doni mengatakan, setiap Desa diberikan kewenangan untuk menggunakan DD tersebut secara mandiri, kecuali pos anggaran yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, masing-masing Kepala Desa (Kades) bisa menggunakan dana tersebut untuk membangun desa.
“Jadi kalau program yang sudah ditentukan seperti, untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai), Ketahanan Pangan, dan penanganan stunting, itu sudah di poskan anggarannya. Nah, yang belum ditentukan ini menjadi kewenangan Kepala Desa untuk mengelolanya,” tambahnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Keuangan Desa DPMPD Kabupaten Pandeglang, Nanan Yoganata Wijaya mengatakan, penggunaan DD tahun 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun ini, masing-masing Kades bisa menggunakan DD secara mandiri, sesuai dengan program kerja yang sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Tahun ini, DD dicairkan dalam dua tahap saja, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 60 persen. Kalau tahun kemarin kan tiga tahap, disertai laporan hasil pekerjaan sebelumnya. Kalau tahun ini enggak, tetapi berdasarkan RPJMDes yang sudah dibuat oleh masing-masing desa,” tutur Yoga.
Yoga mengaku, pihaknya terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap penggunaan dana bantuan tersebut. Apabila dalam penggunaannya ditemukan ada persoalan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan dan pembinaan, selalu kita lakukan agar tidak ada kesalahan. Makanya kita pantau terus, perkembangan penggunaan DD di semua Desa. Ketika ada kesalahan, segera kita ingatkan agar segera diperbaiki,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post