SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, mencatat jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Serang hingga April 2024, mencapai 844 orang.
Hal itu diketahui, berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang telah diterbitkan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, setiap bulan ada saja WNA yang datang ke Kabupaten Serang dan mengajukan penerbitan SKTT.
Pada tahun 2024 ini, untuk bulan Januari sudah ada sebanyak 260 orang WNA yang telah diterbitkan SKTT-nya, Februari sebanyak 206 orang WNA, Maret sebanyak 266 orang WNA dan April 112 orang WNA.
Kata Warnerry, WNA tersebut rata rata berasal dari Korea dan Cina. Mereka tinggal di Kabupaten Serang untuk bekerja, terutama di wilayah industri Serang Barat dan Serang Timur.
“Jadi setiap tahun banyak dan setiap bulan ada saja, tahun kemarin saja total berjumlah 1.714 orang, sekarang ini berdasarkan data kami ada sebanyak 844 orang,” kata Warnerry, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).
Warnerry menjelaskan, sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian WNA harus memiliki izin tinggal atau SKTT. Adapun SKTT tersebut diterbitkan, minimal mereka sudah tinggal selama satu tahun di wilayah tersebut.
“SKTT ini berlaku selama satu tahun, dan selanjutnya bisa diperpanjang. Tapi untuk mengurus SKTT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus memiliki KITAS dari Perizinan, izin lapor dan Paspor,” ujarnya.
Diakui Warnerry, di Kabupaten Serang banyak perusahaan asing seperti di Pulo Ampel, Bojonegara, Anyer dan ada juga di Kota Cilegon. Sehingga banyak WNA datang dan tinggal di Kabupaten Serang. (sidik)
Diskusi tentang ini post