SATELITNEWS.ID, SERANG—DPRD dan Pemprov Banten menyiapkan dua opsi skema penyertaan modal kepada Bank Banten senilai Rp1,9 triliun. Langkah ini dilakukan dalam upaya penyehatan bank dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Opsi pertama adalah pemberian penyertaan modal secara bertahap dengan setoran awal Rp335 miliar dan sisanya dilakukan melalui peraturan daerah (perda) baru. Kemudian kedua, diberikan sekaligus dengan merevisi Perda Nomor 5 tahun 2013.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum ditemui usai rapat pimpinan dan rapat koordinasi (Rakor) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang kerjanya, Senin (22/6) mengatakan, dengan telah terbitnya surat gubernur maka pihaknya terus mendorong pemprov untuk segera merealisasikannya.
“Tadi agenda rapim, salah satunya terkait dengan langkah eksekutif pasca surat terkait penyertaan modal Bank Banten. Surat itu menggenai konversi kasda (kas daerah) Rp1,9 triilun menjadi penyertaan modal Bank Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pemprov menyatakan keseriusannya untuk memberikan tambahan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun. Muncul dua opsi skema penyertaan modal. Pertama, penyertaan modal diberikan secara bertahap dengan terlebih dahulu menyetorkan Rp335 miliar untuk memenuhi amanat Perda Nomor 5 tahun 2013 senilai total Rp950 miliar. Sisanya diberikan dengan terlebih dahulu menyusun perda penyertaan modal baru dan mulai bisa disetor pada APBD 2021.
Sedangkan opsi kedua adalah diberikan sekaligus dengan merevisi Perda Nomor 5 tahun 2013. Ada poin perubahan pada batas maksimal pemberian penyertaan modal yang disesuaikan dengan rencana masuknya anggaran Rp1,9 triliun dari kasda Pemprov Banten yang kini ada di Bank Banten.
“Kalau yang bertahap dengan menyerahkan lebih dulu Rp335 miliar mengikuti perda lama yang diharapkan masuk di perubahan (APBD 2020) tapi secara pararel menyajikan kajian atau naskah akademis perda baru. Ini yang kita tekankan untuk segara karena ini kaitannya kutub penyertaan modal perbankan dan APBD,” katanya.
Walau belum tahu opsi mana yang akan digunakan, kata dia, alokasi penyertaan modal Bank Banten tetap akan dicantumkan sebesar Rp1,9 triliun dalam dalam kebijakan umum perubahan anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUPA PPAS) 2020. Hal itu dilakukan untuk memenuhi arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan tenggat waktu upaya penyehatan Bank Banten pada 21 Juli mendatang.
“Minimal sudah memasukan penyertaan modal Rp1,9 triliun masuk KUPA PPAS. Terpenting masuk dokumen KUPA PPAS, Arahan OJK sudah dimasukan walaupun nanti menetapkan (Perubahan APBD 2020) di akhir Juli atau awal Agustus,” ungkapnya.
Disinggung soal saran DPRD terkait dua opsi tersebut, Barhum secara pribadi mengaku lebih memilih agar penyertaan modal dilakukan sekaligus. Merevisi Perda Nomor 5 tahun 2013 dinilainya akan lebih praktis karrena tahapannya akan lebih pendek ketimbang harus diberikan bertahap dan menerbitkan perda penyertaan modal yang baru. “Secara pribadi lebih baik sekaligus,” ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, jika pun harus diberikan secara bertahap pemprov mengaku sudah melakukan persiapan. Mereka kini sedang menyiapkan kajian investasi dan naskah akademisnya untuk perda baru.
“Kajian investasi dan naskah akademik dijanjikan satu minggu selesai. Dari yang disampaikan tadi sebelumnya memang sudah melakukan kajian investasi dan naskah akademik. Nanti jadi inisiatif eksekutif perdanya,” tuturnya.
Percepatan kajian dan kejelasan skema penyertaan modal merupakan salah satu dari 10 rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap pemprov. Adapun rekomendasi lainnya yang harus dijalankan untuk penyehatan Bank Banten diantaranya adalah pemprov untuk memercepat pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD).
Kemudian, melakukan restrukturisasi di BGD dan Bank Banten. Melakukan right issue atau penerbitan saham baru dengan delapan kabupaten/kota di Banten. Lalu yang tak kalah penting untuk segera kembali menumbuhkan kepercayaan publik kepada Bank Banten.
“Kalau satu daerah saja Rp30 miliar misalnya, delapan kabupaten/kota sudah berapa. Apalagi kalau RKUD (rekening kas umum daerah) dipindahkan ya sudah barang tentu Bank Banten akan sangat sehat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta WH menyampaikan kepada masyarakat Banten bahwa bank yang saat ini kondisinya tengah dilakukan penyehatan, sudah mulai membaik. Dan segera menyampaikan kepada OJK agar mengubah status dari Bank Dalam Pengawasan menjadi Sehat.
“Gubernur harus secara terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa Bank Banten sudah sehat. Dan OJK segera menyampaikan legal standing, bahwasanya Bank Banten tidak lagi dalam pengawasan. Ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, pihak belum bisa menentukan skema mana yang dipakai untuk penyertaan modal kepada Bank Banten. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama dengan DPRD dan mulai direalisasikan penyalurannya pada Perubahan APBD 2020.
“Nanti itu kita bahas lebih lanjut di teknisnya. Ini kan formulanya disepakati dengan DPRD. Nanti setelah proses ini kan skemanya melalui perubahan anggaran,” pungkas Al Muktabar kepada wartawan seraya bergegas masuk ke dalam kendaraan dinasnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post