SATELITNEWS.COM, SERANG–Mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023-2027, Yhannu Setyawan mengaku siap membuka transkip hasil nilai hasil para calon anggota KI jika memang itu untuk kebutuhan publik dan tidak ada keberatan dari para calon komisinoner KI Provinsi Banten.
Yhanu siap menyerahkan data itu kepada Komisi I DPRD Banten yang bisa dijadikan sebagai bahan penilaian dan pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan tahapan seleksi komisioner KI Banten yang sampai saat ini masih berlarut-larut.
“Sepanjang ada permintaan dari masyarakat dan adanya persetujuan dari calon anggota KI Provinsi Banten yang saat ini sedang berproses, kami siap membuka transkrip nilai calon anggota KI yang kami serahkan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten,” kata Yhanu, kemarin,
Yhannu menegaskan, data itu sudah diserahkan kepada kepala daerah, dalam hal ini Penjabat Gubernur Banten setelah seluruh tahapan seleksi selesai. Data yang diserahkan itu meliputi nilai lengkap seluruh materi berikut nama-nama calon Komisioner KI Provinsi Banten.
“Tim Pansel menyerahkan sepenuhnya hasil seleksi itu kepada kepala daerah. Setelah itu Timsel dibubarkan karena masa tugasnya selesai. Namun demikian, jika memang ada pihak yang meminta untuk membuka hasil sleksi itu, kami akan memberikannya. Asalkan tadi, demi kepentingan publik dan ada permintaan resmi serta ada persetujuan dari calon Komisoner KI Provinsi Banten lainnya,” tandasnya.
Terkait dengan komposisi KI dari perwakilan pemerintah, pakar hukum tata negara ini menegaskan, hal itu adalah wajib dan sudah diatur oleh Undang Undang dan Peraturan KI.
“Keterwakilan unsur pemerintah harus ada, karena sudah diatur oleh undang-undang dan Peraturan KI,” cetusnya.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar meminta DPRD Provinsi Banten agar proses seleksi calon komisioner KI segera diselesaikan, dan sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku. Keberadaan KI Provinsi Banten menurut Al Muktabar, sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu ini menjadi kepentingan bersama, oleh karena itu kita berharap semuanya bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Diketahui, hasil seleksi calon Komisioner KI Provinsi Banten hingga kini belum juga diumumkan kepada publik. Hal itu memunculkan berbagai prasangka dan tudingan miring. Muncul isu ke permukaan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test penuh dengan kepentingan. (lutfi)
Diskusi tentang ini post