SATELITNEWS.COM, SERANG–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan akan memproses sampai dengan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tim sukses bakal calon kepala daerah. Walaupun sekarang ini belum ada penetapan calon kepala daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten, Furqon saat menggelar media meeting evaluasi pemilu tahun 2024 dan persiapan pemilihan kepala Daerah tahun 2024 di salah salah hotel di Kota Serang, Jumat (24/5).
“Memang kita sudah ada perintah dan kita juga sudah koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, walaupun belum ada penetapan calon kalau memang ditemukan PNS, PPPK ikut andil didalamnya mensukseskan salah satu calon, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut,” kata Furqon.
Kata Furqon, jika ada ASN terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pimpinan tertingginya.
“Bawaslu RI sudah bekerjasama dengan Kemendagri. Jadi kalau ada indikasi mensukseskan salah satu calon kita akan lakukan metode penelusuran, kita akan turun ke bawah,” tuturnya.
Disinggung apakah Bawaslu sudah menerima laporan terkait adanya ASN terindikasi jadi tim sukses salah satu bakal calon kepala daerah, Furqon memastikan sampah dengan saat ini belum ada laporan. (sidik)
Diskusi tentang ini post