SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, mengimbau kepada perusahaan atau buku 4 dan 5 untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jatuh tempo pembayaran PBB tersebut 31 Agustus.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, potensi pendapatan dari PBB ini cukup besar. Namun sampai sekarang, penerimaan dari PBB baru tercapai sekitar Rp 25 Miliar.
“Tapi pada akhir Mei ini dan Juni ada yang akan bayar, sudah kita petakan juga,” kata Nizam, Senin (27/5/2024).
Nizam pun mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, terutama buku 4 dan 5 untuk segera melakukan pembayaran PBB. Jatuh tempo pembayaran PBB tersebut sampai dengan 31 Agustus.
“Untuk buku 4 dan 5 itu mayoritasnya perusahaan perusahaan, kita imbau untuk segera bayar, sementara buku 1,2 dan 3 kita sedang melakukan poling ke desa desa, kita door to door,” ujarnya.
Disinggung mengenai kesadaran masyarakat atau perusahaan untuk membayar PBB, kata Nizam, sejauh ini kesadaran sudah mulai meningkat.
Hal ini pun tak terlepas dari kegiatan sosialisasi, yang gencar dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah, sekarang sudah efektif melakukan pembayaran. Sampai dengan Juni ini akan saya kejar bagaimana caranya agar mendapat Rp50 Miliar,” ujarnya.
Namun demikian, diakui Nizam masih juga ditemui beberapa perusahaan yang sulit ditagih.
“Jadi ada beberapa perusahaan yang sudah mengalami kebangkrutan, tapi tanahnya masih ada, itu yang susah ditagih, tapi kita lakukan penagihan secara persuasif,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post