SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024, hingga saat ini belum jelas. Hal itu terjadi, karena Pemerintah Pusat belum mengeluarkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Didin Pachrudin mengakui, pihaknya belum bisa melaksanakan tahapan seleksi P3K tahun ini. Oleh karena, belum adanya petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
“Kita masih nunggu Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat, karena sampai sekarang ini belum ada. Kalau sudah ada, kita bisa segera melakukan persiapan dan menyampaikan kepada masyarakat,” kata Didin, Senin (27/5/2024).
Didin mengatakan, sebelumnya Pemerintah Pusat telah menyampaikan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi P3K tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada informasi terbaru mengenai mekanisme seleksi pegawai kontrak tersebut.
“Kalau kita mengacu kepada jadwal yang ada, tahapan seleksi dimulai bulan Juni sampai Juli. Tetapi kan kita belum tahu bagaimana mekanismenya, apakah menggunakan yang sama seperti sebelumnya atau memang berbeda,” tambahnya.
Didin menerangkan, secara keseluruhan jumlah kuota yang diterima Pemkab Pandeglang sebanyak 530 formasi. Jumlah itu terdiri dari 30 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 50 P3K kuota formasi guru, 50 P3K formasi tenaga kesehatan, dan 400 P3K formasi teknis.
“Formasi kita sudah ada dan sesuai dengan yang diusulkan. Tenaga teknis ini jumlahnya memang banyak, karena selama dua tahun terakhir, kuota tenaga teknis di Pandeglang tidak ada. Dan untuk teknis ini, tidak harus lulusan sarjana saja, mulai dari jenjang SD juga sudah bisa mendaftar,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri, menyarankan agar Pemkab Pandeglang melalui BKPSDM segera berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat. Tindakan itu harus dilakukan, guna mengetahui kepastian pelaksanaan seleksi P3K.
“Kalau bisa dan harus bisa segera komunikasikan lagi dengan Pemerintah Pusat mengenai Juklak dan Juknis seleksi P3K, karena sudah banyak honorer yang ingin mengikuti seleksi itu. Kalau sudah ada kepastian tentunya akan menjadi kabar segar bagi mereka,” pungkasnya.
Endang juga meminta kepada Pemkab Pandeglang, agar segera melakukan persiapan pelaksanaan P3K termasuk menghitung estimasi pembayaran gaji. Tindakan itu penting dilakukan, agar tidak lagi ada kendala terkait pembayaran gaji P3K seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tentunya kalau mengacu pada kejadian sebelumnya, jangan sampai ada kendala, terutama pada saat pembayaran gaji. Tentunya semua hal yang berkaitan dengan P3K harus dibahas dengan matang agar tidak ada persoalan,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post