SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi melantik badan adhoc atau PPS tingkat desa/kelurahan sebanyak 822 orang di Hotel Yasmin, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Minggu (26/5).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, setelah dilakukan berbagai tahapan, mulai dari CAT dan wawancara, akhirnya dilakukan pelantikan serta pengambilan sumpah para PPS tingkat desa/kelurahan di Hotel Yasmin, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Minggu (26/5).
“Sumpah janji bukan semata-mata di hadapan yang hadir, namun juga kepada Allah SWT, harus dapat menjaga kode etik penyelenggara Pemilu. Karena kita akan menjadi pusat perhatian masyarakat, kami meminta PPS dapat menjaga profesionalitas dan marwah KPU,” kata Muhammad Umar kepada Satelit News, Minggu (26/5).
Lanjut Umar, setelah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah, 822 PPS ini akan dilakukan Bimtek pada Senin (27/5) mendatang. Hal itu dilakukan agar para PPS bisa lebih profesional, dan dapat benar-benar memahami Pilkada 2024.
“Setelah ini akan ada Bimtek pada hari Senin dan Selasa besok. Tentunya, ini untuk menambah pembekalan dalam hal penyelenggaraan Pemilu. Semoga Pilkada serentak dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia pada KPU Kabupaten Tangerang, Badri Tamam menambahkan, dari 822 PPS, akan ditempatkan di 246 desa dan 28 kelurahan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Seperti biasanya, tiap desa/kelurahan hanya 3 orang saja,” katanya.
Saat disinggung terkait perbedaan tugas dan fungsi PPS Pemilu dan Pilkada, Badri juga mengatakan, bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan tugas PPS Pemilu dan PPS Pilkada. Hanya saja, masa bakti yang sedikit berbeda diantaranya keduanya. Untuk PPS Pemilu 2024 memiliki masa bakti sepanjang 14 bulan, sementara PPS Pilkada 2024 hanya 8 bulan saja.
“Sebetulnya sama saja tugasnya. Hanya saja masa bhaktinya yang berbeda. Kalau PPS Pemilu 14 bulan, sementara PPS Pilkada hanya 8 bulan,” tandas Badri.
Salah satu anggota PPS yang berasal dari Desa Legok, Kecamatan Legok, yang bernama Nadi mengaku, senang setelah resmi dan dilantik menjadi anggota PPS. Dirinya juga berjanji akan menjalankan tugas dengan amanah dan menunjukan marwah KPU.
“Terima kasih kepada KPU, Insya Allah kami akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan tahapan tahapan,” pungkasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post