SATELITNEWS.COM, SERANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun 2023, menemukan ratusan Kendaraan Dinas (Randis) hilang atau tidak diketahui keberadaannya, dengan nilai total tak tanggung – tanggung yaitu sebesar Rp25,570 Miliar.
Randis yang hilang itu, dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit senilai RpRp24,969 Miliar, kemudian Sekretariat DPRD Banten sebanyak 6 unit dengan nilai Rp395,98 juta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten 18 unit senilai Rp205,122 juta.
“Hasil pemeriksaan fisik atas Peralatan dan Mesin, menunjukkan terdapat 211 unit kendaraan dinas dan operasional sebesar Rp25.570.593.597,33 yang tidak diketahui keberadaannya,” dalam kutipan laporan BPK.
Ratusan kendaraan tersebut, tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019, dan masih dicatat pada KIB B dengan kondisi baik. Selanjutnya, dalam keterangan LHP BPK, pengurus Barang masing-masing perangkat daerah yang diuji petik, menyatakan tidak mempunyai catatan atau informasi mengenai lokasi maupun penanggung jawab atas peralatan dan mesin tersebut.
“Pengurus Barang perangkat daerah masing-masing, masih menelusuri kendaraan-kendaraan tersebut,” tulis laporan BPK.
Menanggapi hal tersebut, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti mengaku, masih menelusuri keberadaan kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, yang dibeli dari tahun 2001 sampai dengan 2019.
“Kan sedang di telusuri, itu kan ada TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) proses bertahap, dilihat ada di mana kendaraannya,” kata Virgojanti, saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Senin (27/5).
Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut.
“Nah nanti ada bidang aset, itu yang akan nanti kita akan pantau prosesnya,” ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, jika Randis itu dinyatakan hilang maka pihaknya tentu mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Silahkan laporkan saja. Nanti akan diupayakan dengan aturannya seperti apa. Pasti kita akan proses,” pungkasnya.
Saat ini, lanjutnya, proses itu sedang tahapan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari BPK. “Kita lakukan penagihan dan sebagainya, kepada yang bersangkutan,” imbuhnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post