SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, menawarkan empat opsi lokasi yang akan dijadikan sebagai Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Tbk atau Bank Banten. Kantor berikut dengan luas lahannya itu, merupakan bagian dari penyertaan modal yang diberikan Pemprov melalui mekanisme inbreng.
Berdasarkan Surat Gubernur Banten yang beredar, dengan nomor B-900.1.13.2.1318/BPKAD/2024 tertanggal 22 Mei 2024 menjelaskan berdasarkan hasil RUPSLB tanggal 30 April 2024, ada tiga opsi objek lokasi tanah dan bangunan milik Pemprov yang ditawarkan kepada Bank Banten, pertama Eks Gedung Kantor Disperindagkop Kabupaten Serang di jalan Veteran nomor 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan luas tanah sekitar 6.017 meter persegi dan luas bangunan 3.940 meter persegi.
Kemudian kedua, Gedung Lama PLUT di jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dengan luas tanah 1.500 meter persegi dan luas bangunan 646 meter persegi. Ketiga Gedung Samsat Cikokol Lama di jalan Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dengan luas tanah 1.600 meter persegi dan luas bangunan 1.500 meter persegi.
Dalam perjalanannya, kemudian ada satu objek tambahan yakni tanah parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten di jalan Raya Serang-Jakarta, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang seluas 900 meter persegi.
Dari semua itu, jajaran pengurus Bank Banten memilih lokasi Eks Gedung Kantor Disperindagkop Kabupaten Serang di jalan Veteran nomor 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan luas tanah sekitar 6.017 meter persegi dan luas bangunan 3.940 meter persegi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, membenarkan terkait dengan keabsahan surat itu.
“Iya betul,” katanya, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Saat ini, lanjut Rina, di atas lahan itu sedang dilakukan pembangunan gedung kantor pusat Bank Banten. Setelah smuanya selesai baru kemudian dilakukan apresial harga oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan.
“Sekarang sudah dimohonkan ke DJKN,” ucapnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sebelumnya mengatakan, jika saat ini Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sedang mengupayakan agar Bank Banten memiliki kantor pusat sendiri yang berada di Kota Serang, sesuai dengan aturan yang tertera dalam Perda itu.
Bank Banten direncakan, akan menempati salah satu aset gedung Pemprov Banten yang berlokasi di jalan protocol Ahmad Yani yang sebelumnya kita pinjam pakaikan ke Pemkab Serang.
Karena itu sudah kosong, kita sedang persiapkan untuk kantor pusat Bank Banten.
“Kalau sudah waktunya nanti, Bank Banten harus memiliki kantor pusat sendiri,” pungkasnya.
Dengan adanya tambahan penyertaan modal itu, lanjut Al, akan mampu meningkatkan kapasitas permodalan Bank Banten, terlebih posisi lokasinya yang cukup strategis.
“Tahun ini sudah dalam proses,” tambahnya.
Selain memperkuat kantor pusat Bank Banten, Pemprov juga memfasilitasi penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Delapan Pemda ke Bank Banten.
Hal itu, ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pemindahan RKUD, dan perjanjian kerjasama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung H Lantai 8, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Penempatan RKUD ke Bank Banten itu sendiri, dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 perihal Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Selain itu juga, melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dengan penempatan RKUD delapan Pemda itu, Bank Banten berpotensi mengelola tambahan dana sebesar Rp27,5 triliun dari Kabupaten dan Kota. Selain juga mengelola pendapatan dan belanja Pemprov Banten dimana untuk tahun 2024 ini ditargetkan mencapai Rp11,75 Triliun, itu belum termasuk pengelolaan sumber pembiayaan lainnya seperti dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk unit-unitnya yang berstatus BLUD untuk tingkat SMAN/SMKN serta kredit ASN di Provinsi Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo mengungkapkan, sebagai salah satu pemegang saham mayoritas di Bank Banten, DPRD berharap Bank banten bisa memperbaiki tata Kelola di internal baik di jajaran top manajemen, midle manajemen sampai pada level pelaksana. Sehingga Prinsip-prinsip dasar perbankan itu bisa dilakukan dengan baik, terutama asas fruden atau kehati-hatian.
“Sehingga kalau sudah begitu, Bank Banten bisa menghasilkan laba secara berkelanjutan dan terus membesar. Karena bukan masalah penyertaan modal di bank Banten, tetapi itu tadi, masalah tata Kelola. Setelah itu selesai, meskipun modal itu sedikit, tapi kalau kepercayaan masyarakat dan pemodal tinggi maka Bank Banten akan semakin besar,” jelasnya.
Politisi PKS ini juga mengapresiasi atas pemindahan RKUD yang dilakukan oleh masing-masing Pemda. Tentu hal ini sudah berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, mengingat penentuan pemilihan bank penyimpan RKUD itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari masing-masing Pemda. (luthfi)
Diskusi tentang ini post