SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG (elpiji) bersubsidi 3 kilogram (kg) alias gas melon, akan berlaku mulai 1 Juni 2024. Kementerian ESDM telah merilis daftar kelompok yang berhak membeli gas 3 kg dan cara mendapatkannya.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa gas 3 Kg bersubsidi hanya boleh dibeli oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Kelompok yang termasuk boleh membeli gas 3 kg harus mendaftarkan diri menggunakan KTP.
Pembatasan konsumen gas 3 kg bersubsidi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berdasarkan aturan tersebut pembatasan dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Rabu (29/5/2024).
Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas 3 kg per 1 Juni 2024. Masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK) ke agen Pertamina Patra Niaga.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut bahwa per 2024 sudah ada sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhak mendapatkan subsidi Pertamina. “Sebanyak 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga.” Katanya.
Siapa saja kelompok yang berhak membeli gas 3 kg Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019? Berikut daftarnya.
1. Pengguna rumah tangga. Gas 3 kg hanya boleh dibeli oleh konsumen yang menggunakan gas untuk rumah tangga. Sasaran prioritas adalah rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak punya kompor gas.
2. Pelaku usaha mikro. Pelaku usaha mikro adalah konsumen yang memiliki usaha produktif milik perorangan. Sasaran utamanya adalah yang masih menggunakan minyak tanah.
3. Nelayan. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan mengingat harganya lebih murah dari gas LPG non-subsidi.
4. Petani. Penggunaan gas 3 kg diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg per KTP. Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg juga tidak harus membeli gas melon ini sesuai domisili mereka. “Saat ini sudah hampir 45 juta (pengguna elpiji kg) yang terdaftar,” ujar Irto, Rabu (29/5).
Cara Beli
Konsumen hanya perlu datang ke agen penjualan gas 3 kg dengan menunjukkan KTP dan melakukan pembelian gas sesuai kebutuhan. Hanya KTP yang terdaftar saja yang boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.
Berikut langkah-langkah mendaftar KTP untuk membeli gas 3 kg bersubsidi:
Siapkan KTP dan/atau KK;
Khusus konsumen usaha mikro wajib menyiapkan bukti foto tempat usahanya;
Datang ke agen atau pangkalan penyalur gas 3 kg resmi terdekat;
Ajukan pendaftaran penerima gas 3 kg pada petugas;
Petugas akan melakukan pendaftaran melalui sistem;
Konsumen yang terdaftar nantinya boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.
Proses pendaftaran KTP untuk beli gas 3 kg bisa dilakukan hingga 31 Mei 2024. Konsumen dapat melihat status pendaftarannya melalui link subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Caranya cukup dengan memasukkan NIK di kolom yang tersedia. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post