SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dua bulan terakhir Apil-Mei 2024 jajaran Polres Lebak melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Hasilnya, 1.800 botol minuman keras berbagai merek berhasil disita dari sejumlah warung. Dari puluhan kecamatan itu, Kecamatan Rangkasbitung mendominasi minuman yang dapat merusak kesehatan itu.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono menyatakan minuman itu berhasil disita dari semua kecamatan. Namun demikian, terbanyak disita dari Kecamatan Rangkasbitung. “Semua kecamatan kita cek, totalnya ada 1.800 miras berbagai merek anggota sita dari operasi selama dua bulan April dan Mei 2024. Semua miras itu menyalahi aturan,” kata Suyono saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis (30/5/2024).
Miras hasil razia tersebut kata dia, akan dimusnahkan pada pada 1 Juli 2024 mendatang, serentak di seluruh wilayah hukum Polda Banten. Menurut Suyono, Operasi Pekat ini juga serentak dilakukan di Banten berdasarkan arahan dari Kapolda Banten. “Dari hasil razia tersebut, total terkumpul 75.279 botol miras di seluruh Banten,” ujarnya.
Suyono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia keberadaan miras guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya. Untuk itu, dirinya pun meminta kepada seluruh masyarakat Lebak khususnya para orang tua agar memperhatikan anaknya agar terhindar dari minuman memabukkan itu.
Selain dapat mengganggu kesehatan, dampak yang bisa ditimbulkan minuman beralkohol tersebut bisa memincu tindak pidana dan lainnya. Terlebih, miras tersebut masuk ke kalangan remaja hingga orang dewasa. “Kepada masyarakat jika melihat kegiatan yang bepotensi mengganggu situasi Kamtibmas segera melaporkan ke aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post