SATELITNEWS.COM, SERANG—Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar memastikan empat daerah sudah memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Kepastian itu setelah masing-masing Pj Kepala Daerah itu menandatangani Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pemindahan RKUD Bank Banten serta perjanjian kerjasama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/Kota. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Gedung H Lantai 8, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, Selasa (28/5) malam.
Penempatan RKUD ke Bank Banten itu sendiri dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri. Selain itu juga melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
“Kepala-kepala daerah di Banten pada dasarnya mereka berkomitmen untuk ikut menguatkan Bank Banten sebagai pilar instrument keuangan mereka. Hanya saja pemindahan itu perlu mempertimbangkan berbagai perkembangan, sehingga itu tidak bisa dilakukan sekaligus dan harus bertahap,” katanya, Rabu (29/5).
Untuk empat Pemda lainnya, lanjut Al, saat ini masih dalam tahap memformulasikan berbagai hal. Namun yang jelas, secara dialog personal mereka mempunyai komitmen yang sama.
“Setelah penandatanganan keputusan itu, masih ada beberapa tahapan teknis lainnya akan terus berproses,” imbuhnya.
Penandatanganan ini merupakan tahap akhir dari proses penempatan RKUD di Bank Banten. Meski masuk tahap akhir, namun masih ada beberapa hal lagi yang akan diselesaikan seperti collect data aplikasi pembukaan rekening, print buku dan distribusi buku tabungan & ATM, cek/BG ke OPD, proses data dan pembayaran gaji, monitoring data rekening dan pengkinian, pengembangan sistem dan aplikasi serta peningkatan layanan.
Al meminta kepada seluruh masyrakat dan juga Pemda agar tidak perlu lagi khawatir akan terjadinya gagal bayar ketika RKUD mereka ditempatkan di Bank Banten. Hal itu sudah dimitigasi semaksimal mungkin, apalagi line money market berlapis dengan asosiasi BPD.
“BPD itu tidak hanya kita, tapi terhimpun di seluruh daerah. Kita lihat saja arus kas Pemprov yang selama ini dikelola oleh Bank Banten, ngga ada gagalnya. Semuanya berjalan baik dan normal,” ungkap dia.
Dikatakan Al, banyak keuntungan jika pengelolaan keuangan Provinsi Banten ini dikelola oleh Lembaga keuangan sendiri atau dalam hal ini Bank Banten. Semua akan berputar di dalam daerah, dan tentu asas kemanfaatannya akan semakin besar bagi masyarakat Provinsi Banten itu sendiri.
“Kita bisa memaksimalkan itu untuk berbagai program dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Apalagi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, menyatakan bahwa Pemprov Banten menyerahkan sahamnya kepada delapan Kabupaten dan Kota sebagai pemilik saham juga di Bank Banten. Adapun untuk kepemilikan saham Pemda di bank lainnya, itu tidak akan terganggu.
“Mereka diberikan saham secara gratis. Cuma-cuma. Tidak bayar seperti isu yang beredar itu. Adapun untuk komposisi kepemilikan sahamnya, saat ini masih dalam pembahasan apakah disamaratakan atau sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” jelasnya.
Plt Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahoro menambahkan, setelah penerbitan surat keputusan penempatan RKUD oleh empat Pemda di atas, nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bank Banten dengan Pemda yang bersangkutan.
Judo meyakini dengan kepercayaan empat Pemda ini, apalagi nanti yang lainnya akan menyusul, dipastikan ini akan mendorong pertumbuhan bisnis Bank Banten dan akan melompat sangat tinggi, dengan asumsi bahwa bisnis-bisnis turunannya atau ekosistemnya ikut masuk juga.
“Perkiraan kami Bank Banten akan menjadi 5 BPD terbesar dalam waktu 3 atau 4 tahun kedepan di Indonesia baik dari sisi aset maupun bottom line,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo mengungkapkan, sebagai salah satu pemegang saham mayoritas di Bank Banten, DPRD berharap Bank Banten bisa memperbaiki tata kelola di internal baik di jajaran top manajemen, midle manajemen sampai pada level pelaksana. Sehingga prinsip-prinsip dasar perbankan itu bisa dilakukan dengan baik, terutama asas pruden atau kehatian-hatian.
“Sehingga kalau sudah begitu Bank Banten bisa menghasilkan laba secara berkelanjutan dan terus membesar. Karena bukan masalah penyertaan modal di bank Banten, tetapi itu tadi, masalah tata kelola. Setelah itu selesai, meskipun modal itu sedikit, tapi kalau kepercayaan masyarakat dan pemodal tinggi maka Bank Banten akan semakin besar,” jelasnya.
Politisi PKS ini juga mengapresiasi atas pemindahan RKUD yang dilakukan oleh masing-masing Pemda. Tentu hal ini sudah berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, mengingat penentuan pemilihan bank penyimpan RKUD itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari masing-masing Pemda. (luthfi)
Diskusi tentang ini post