SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dua pemuda yakni AW (22) dan TR (18) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi setelah diciduk Satres Narkoba Polres Lebak. Keduanya, dijerat pasal pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.
Polres Lebak, merinci dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban merah berisikan kristal putih berat bruto 2,84 gram, 1 kaos kaki warna hitam berisikan 31 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto 7,84 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 1 pack plastik klip bening, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru hitam dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru tua.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu menindaklanjuti adanya laporan dari warga yang resah akan peredaran barang haram tersebut. Anggota yang bergerak dan melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku AW (22) dan TR (18) Warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak berikut barang bukti.
“Keduanya ditangkap pada tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB berikut barang buktinya. Keduanya pengedar,”kata Suyono.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip menyatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dua pengedar terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Ngapip.
“Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, melalui Program Lebak Improvisasinya menyatakan perang terhadap narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa,” terangnya.
.
“Untuk itu mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari narkoba, setop narkoba,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post