SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Puluhan mahasiswa menggelar aksi demontrasi di depan gedung Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (31/5/2014). Mereka mendesak agar pemerintah bisa menindak truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional.
Aksi tersebut bukanlah tanpa sebab. Pada beberapa bulan ke belakang, sejumlah insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk tanah terjadi. Dimana, peristiwa itu banyak terjadi di luar jam operasional truk.
Pemkot Tangsel dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Padahal, pemerintah daerah dalam hal ini pemkot, mempunyai regulasi yang mengatur regulasi operasional truk tanah.
Arimansa Eko Putra, salah satu mahasiswa menyampaikan, pihaknya sangat mengecam pelanggaran pembatasan operasional yang terjadi di kota berjuluk anggrek tersebut. Kata dia, truk muatan yang melintas selama jam pembatasan tidak diterapkan.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lebih jauh, Arimansa menuturkan, Pemkot Tangsel harus menegakkan Peraturan Wali Kota tersebut khususnya poin pada Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan operasional mobil barang berlaku pada pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
“Meminta pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang atas kecelakaan yang telah terjadi, dan penerapan sanksi sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019,” jelasnya.
Terakhir, pihaknya mendesak Pemkot Tangsel untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel dan Kepolisian Lalu Lintas terkait tugas dan pengawasan.
“Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019,” ucapnya. (eko)
Diskusi tentang ini post