SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang pedagang obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan pedagang yang ditangkap berinisial SH (33). Penangkapan dilakukan di Kantor Agen Travel, Jln. Kemang Pusri Ciloang Kota Serang pada Selasa 21 Mei lalu.
“Kami dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SH yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar,” katanya dalam keterangan pers Polda Banten, Jumat (31/5).
Doni menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai Agen Travel yang diduga melakukan penjualan obat-obatan sex tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shoppee dengan tampilan barang di shoppee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 botol Pooppers ukuran 10 Ml, 2 botol pelumas merek Lovemenmonogatari ukuran 200 Ml, 1 pak jamu tradisional pasak bumi tidak sesuai dengan izin edar, 3 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan dan 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1 liter.
Diakhir Doni menyebutkan Pasal yang dikenakan kepada pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutupnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post