SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, selesai melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) sesuai isi dari Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, Perihal Vermin Administrasi Dokumen Syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan serentak 2024.
Pada tanggal 2 Juni 2024, merupakan batas akhir Vermin, rekapitulasi hasil vermin Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
Pertama, KPU Pandeglang telah mengeluarkan model BA vermin dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, dalam vermin terhadap kesesuaian data dukungan Bakal Paslon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan.
KPU Pandeglang juga, telah melakukan kegiatan sebagai berikut, kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, TTL , pekerjaan dan status perkawinan status perkawinan pendukung pada form model B.1 kwk perseorangan, photo copy KTP atau surat keterangan dan data pendukung yang di input kedalam silon, tanda tangan, cap jempol jari tangan atau cal jari lain nya.
Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Restu Sugrining Umam, menyatakan, keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPD), atau daftar penduduk potensial pemilih, pemilihan dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan, pemenuhan syarat status pekerjaan, kegandaan dukungan, surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el, atau surat keterangan tidak memenuhi syarat pendukung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan rekapitulasi vermin ini, KPU Pandeglang memberikan informasi untuk pasangan Bakal Calon Uday Suhada, S. Sos dan H. Pujiyanto, SE. MM, hasil vermin sejumlah 77.966. Dukungan jumlah tersebut, lebih banyak dari dukungan minimal yang sudah ditetapkan 74.710. Jumlah dukungan hasil vermin, tersebar di 32 kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah di tetapkan,” kata Restu, Senin (3/6/2024).
Dengan demikian katanya, status Vermin Bakal Paslon sebagaimana dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu.
“Selanjutnya, untuk Bakal Paslon Drs. Aap Aptadi dan Nurul Qomar, SOS.MM, hasil vermin sejumlah 67.080. Dukungan jumlah tersebut, lebih sedikit dari dukungan minimal yang sudah di tetapkan 74.710. Jumlah dukungan hasil vermin, tersebar di 28 kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah di tetapkan. Dengan demikian, status Vermin Bakal Paslon sebagaimana dimaksud dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” tambahnya.
“Selanjutnya, dapat mengikuti tahapan Perbaikan Kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan. Sesuai Surat Dinas KPU RI, terjadwal di tanggal 3 Juni 2024-7Jun i2024, yang kemudian nanti dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) kembali, di tanggal 8 Juni 2024-18Juni 2024,” sambungnya.
Ditambahkannya, tak hanya dokumen syarat minimal dukungan. KPU Pandeglang-pun sudah merekapitulasi tanggapan/masukan pendukung terhadap 2 bakal Pasangan Calon tersebut. (mardiana)
Diskusi tentang ini post