SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak sepakat putra bungsunya, Kaesang Pangarep, maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Demikian klaim Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Zulhas menyatakan informasi tersebut dia terima langsung dari Jokowi saat melakukan perbincangan seusai rapat kabinet. “Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, ‘Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?’ ‘Waduh gitu, jangan Pak Zul’ katanya,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Zulhas sendiri meyakini bahwa Kaesang adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta. Ia menyebut bahwa dibutuhkan pemimpin muda di masa sekarang.
Zulhas sempat kembali bertanya ke Jokowi setelah dia mengingatkan kembali bahwa Mahkamah Agung (MS) telah mengubah aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan MA, ada penambahan tafsir mengenai batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun. Lalu, 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Aturan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Sejumlah pengamat menilai keputusan itu memberi karpet merah bagi Kaesang untuk mencalonkan di ridi pemilihan kepala daerah serentak atau Pilkada 2024 pada November 2024.
Namun Jokowi, kata Zulhas, tetap bersikeras melarang Kaesang maju. “Sekarang sudah bisa, Pak’, tadi saya bilang. ‘Iya, terus siapa yang anu’ katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah,” ujar Zulhas.
“Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. ‘Jangan Pak Zul’. Kira-kira itu,” sambung dia menirukan ucapan Jokowi.
Zulhas juga bercerita ke Jokowi bahwa PAN sudah mengusulkan agar Kaesang maju pada Pilkada. PAN ingin Kaesang maju dengan salah satu kadernya, yaitu Zita Anjani di Jakarta. Kala itu pun, Jokowi tak merestui.
“Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, ‘Yang muda-muda, Pak, Kaesang sama Zita’ misalnya saya bilang begitu waktu itu,” katanya.
Namun, saat itu Jokowi masih menjawab tidak bisa. Menurut Zulhas, hal itu karena ada persyaratan batas usia untuk calon kepala daerah. “Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu,” sambungnya.
Putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah, membuat geram sejumlah pihak. Putusan ini dinilai memberi karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang baru genap berusia 30 tahun pada Desember mendatang.
Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman menyampaikan masih menunggu sikap dari Kaesang untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Ia menyatakan, Kaesang belum berbincang dengan kader elite PSI karena masih sibuk bertemu dengan berbagai calon kepala daerah.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyatakan, parpolnya menyerahkan kepada ketua umumnya Kaesang Pangarap jika hendak maju di Pilkada Jakarta. “Tergantung Mas Kaesang dan KIM gimana baiknya,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Kendati demikian, Raja Juli juga menegaskan parpolnya belum membahas soal wacana Kaesang maju di pilkada. “Belum (belum dibahas),” katanya.
Sebelumnya, Kaesang sempat didorong untuk berpasangan dengan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta. Namun, Budi telah menyatakan tetap diminta Prabowo untuk berada di DPR RI.
Raja Juli pun enggan mengomentari seputar pemasangan poster duet Budi Djiwandono-Kaesang For Jakarta 2024. Poste itu kali pertama diunggah Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di akhir Mei 2024. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post