SATELITNEWS.COM, SERANG – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, membongkar dua gudang produsen yang diduga kuat memproduksi oli palsu dengan label sejumlah nama oli terkenal. Dua gudang itu, terletak di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Dari pembongkaran itu, Polda Banten mengamankan dua pelaku yakni, HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal, dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab. Keduanya sudah menjalankan bisnis haram itu selama tiga bulan dan mendapat omset sebesar Rp5,2 Miliar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton, dan setiap karton berisi 24 botol, total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari.
“Kegiatan tersebut, sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp5,2 Miliar,” ujarnya, Senin (3/6/2024).
Didik mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Selain di Ruko Bizstreet, produksi oli motor palsu juga dilakukan di Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
“Diketahui pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar atau diduga palsu,” katanya.
Ia menjelaskan, modus kegiatan tersebut tag dilakukan dari 2023, dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Namun pada April 2024 HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut dengan motif untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materi.
“Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol,” jelasnya.
Selanjutnya, cara produksi tersebut yaitu, oli drum disedot menggunakan mesin jet pump penyedot oli ke dalam ember, kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2.
“Setelah itu, botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol,” ungkapnya.
“Kemudian oli-oli tersebut dimasukan kedalam kardus yang belum ditutup, setelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli, Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” sambungnya.
Sementara, bahan baku didapat dari Riki selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton.
Para pelaku itu dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
Mereka juga bisa dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar. (luthfi)
Diskusi tentang ini post