SATELITNEWS.COM, SERANG – Pembahasan Panjang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten tahun 2025-2045, sudah memasuki tahapan akhir yakni pembahasan dengan DPRD Banten, untuk mendapat persetujuan dan evaluasi bersama yang nantinya akan dijadikan sebagai rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
RPJPD itu sendiri, rencananya akan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Banten pada bulan Agustus 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, seusai mengikuti rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang RPJPD 2025-2045, Selasa (4/6/2024).
Menurut Al, proses penyusunan RPJPD ini telah sampai pada tahapan pembentukan Raperda RPJPD 2025-2045. Pada kesempatan ini, Pemprov Banten bersama DPRD akan mengkaji dan membahas dokumen RPJPD untuk menghasilkan rumusan substantif.
“Tentunya rumusan yang memenuhi kaidah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berbagai pendekatan yang dilakukan seperti teknokratik, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up,” kata Al.
Penyusunan RPJPD ini, lanjutnya, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan kaidah yang telah ditetapkan, dimulai dari penyusunan kajian ilmiah, penjaringan aspirasi, musyawarah topdown dan bottom-up.
Sehingga RPJPD ini bernilai penting bagi Pemprov, DPRD Banten, segenap masyarakat serta seluruh pihak berkepentingan untuk menjadi panduan dan pedoman Banten menuju indonesia emas 2045.
“Pembahasan dokumen rpjpd 2025-2045 diharapkan adanya kesepakatan yang kemudian akan dilakukan tahapan selanjutnya yaitu penetapan Perda RPJPD 2025-2045 yang kemudian akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) dan tahunan (RKPD) Provinsi serta penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang (RPJPD), penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) dan tahunan (RKPD) Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dalam mewujudkan Banten menuju Indonesia emas pada tahun 2045, setara negara maju, Pemprov menargetkan pendapatan per kapita masyarakat Banten menjadi sebesar Rp348,94-415,51 juta pertahun, tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, indeks modal manusia 0,71, indeks daya saing daerah sebesar 4,3-4,5 persen serta penurunan intensitas emisi gerakan rumah kaca sebesar 93,42 persen.
Pada akhir periode perencanaan pembangunan, kinerja visi banten sebagai gerbang investasi strategis yang maju, sejahtera dan berkelanjutan berdasarkan iman dan taqwa harus diwujudkan dalam 17 sasaran pokok pembangunan daerah yang diantaranya mencakup kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, akselerasi pertumbuhan produktivitas ekonomi, penerapan potensi ekonomi sirkular, penerapan digitalisasi, menumbuhkan hunian layak, inklusif dan berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan kinerja tersebut diatas telah dirumuskan dalam 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang mencakup keseluruhan aspek yang harus diwujudkan dalam sasaran pokok RPJPD dan akan dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja arah kebijakan RPJPD dalam periode 20 tahun masing-masing,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post