SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) memberi kebijakan penghapusan denda dan sanksi bagi masyarakat (pelanggan) rumah tangga dan instansi pemerintah. Hal itu tertuang SK: 5.10/KEP-AM/V/2021 tertanggal 31 Mei 2024. Pemberlakukan SK pada 1 Juni 2024-20 Juni 2024.
Penghapusan denda dan sanksi ini dimulai pada 1 Juni hingga 20 Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, jika , dimana tujuan dari penghapusan itu tak lain untuk memudahkan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran.
“Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang hadir di tengah masyatakat untuk memudahkan pembayaran, salah satunya dengan penghapusan denda dan sanksi,” ungkap Yeti Rohaeti, Selasa, (5/6/2024).
Dengan adanya program penghapusan denda dan sanksi ini, pelanggan hanya membayar penggunaan atau pemakaian air saja, artinya yang dibayarkan hanya pokoknya saja. “Pelanggan yang memiliki denda dan sanksi bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” katanya.
Program ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk mau membayarkan pemakaian air bersih, sehingga kedepannya tidak ada lagi denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelanggan. “Jadi, air yang telah digunakan oleh pelanggan tentunya harus dibayarkan. Apabila tidak dibayarkan tentunya akan terus menjadi piutang dan berdampak pada kebocoran keuangan,” paparnya. (made)
Diskusi tentang ini post