SATELITNEWS.COM, SERANG – PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM, dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Salah satu poin penting dalam pembahasan RUPSLB itu, yakni menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Banten, atas kepatuhan usaha kemitraan yang dilakukan oleh ABM.
Hal itu, dibenarkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT ABM Saeful Wijaya, seusai mengikuti Rakor pengendalian inflasi di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/6/2024).
Saeful mengungkapkan, memang ada beberapa rekomendasi terkait hasil laporan akhir inspektorat Provinsi Banten, khususnya Irban empat.
“Namun secara rinci, rekomendasi-rekomendasi itu tidak bisa saya sampaikan,” ucapnya.
Dirinya, lanjut Saeful, baru bisa menyampaikan keputusan pemegang saham setelah RUPSLB selesai.
“Sekarang masih ada audit keuangan dari Inspektorat juga,” ucapnya.
Jika audit keuangan itu selesai, lanjutnya, baru kemudian akan dilaksanakan RUPSLB. Namun dirinya meyakini RUPSLB itu akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 ini.
“Setelah itu baru saya lakukan ekspos atau semacam press rilis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan kepatuhan terhadap PT ABM memang sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Namun setelah itu selesai dan muncul beberapa rekomendasi, Inspektorat kemudian melanjutkan kembali pemeriksaan terhadap PT ABM terkait dengan audit keuangannnya.
Informasi yang beredar, patut diduga salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat itu yakni memberhentikan beberapa pengurus di PT ABM yang berkinerja kurang baik, terdapat benturan kepentingan serta menimbulkan kerugian Perusahaan yang mencapai miliaran rupiah.
Hal itu, sejalan dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD, harus melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB.
Kepala daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), mempunyai kewenangan penuh terhadap hal itu. (luthfi)
Diskusi tentang ini post