SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten memastikan, masyarakat yang tidak mampu masih bisa membeli gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah. Hal itu, menyusul adanya kekhawatiran masyarakat berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian gas elpiji 3 Kg.
Terhitung sejak 1 Juni 2024, Pertamina Patra Niaga menerapkan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut, sebagai langkah agar gas LPG dapat tersalurkan untuk masyarakat yang berhak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, memang sejak adanya aturan itu per 1 Juni 2024 ini, setiap pembeli gas melon itu harus pakai KTP, memang ini untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran.
Saat ini, diakui Babar, banyak masyarakat Banten yang kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima. Sehingga mereka khawatir tidak bisa lagi membeli gas elpiji 3 kg.
Namun Babar meyakinkan, jika kebijakan itu tidak akan membuat masyarakat kurang mampu menjadi susah membelinya. Hal itu bukan menjadi masalah, masyarakat yang kurang mampu bisa langsung mendaftar ke pangkalan terdekat atau agen resmi Pertamina.
“Jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis sudah terdaftar,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, kebijakan Pertamina ini sudah disosialisasikan sejak tahun kemarin oleh pangkalan maupun pengecer gas melon. Sehingga diyakini tidak akan mempersulit, bahkan ini sangat efektif agar gas subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
“Kalau saya kan gak berhak pasti ditolak, kalau sosialisasi sudah dilakukan. Ini kan untuk melindungi hak masyarakat,” terangnya.
Ia berharap, pembelian gas subsidi melalui KTP ini dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga. (luthfi)
Diskusi tentang ini post