SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada Sunaedi. Dia merupakan terdakwa pada kasus perburuan badak jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Hakim Ketua Joni Mauliddin menyatakan Sunaedi bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki senjata api serta melakukan perburuan badak jawa.
Selain itu, terdakwa juga mebunuh hewan tersebut, dan menjual cula badak jawa sebagai mana yang telah tertuang dalam dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sunendi) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” katanya saat membacakan vonis, Rabu (5/6).
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
“Denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.
Joni juga menegaskan, bahwa Sunendi terdakwa perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon akan tetap ditahan.
“Menetapkan pidana terhadap terdakwa untuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Dijelaskan Joni, bahwa ada sejumlah barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui saksi yang bernama Ujang dan ada sejumlah barang bukti yang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Barang bukti itu yakni satu tengkorak badak jawa, satu unit senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera tahun 2010 sampai tahun 2023, 1 satu lembar peta penjagaan termasuk atau jalur keluar prioritas, operasi penyergapan di seksi II TNUK, satu Bundel peta distribusi badak jawa hasil rekaman kamera jebak BTNUK tahun 2020 sampai tahun 2023.
Selain itu, ada juga satu bundel data dan informasi kematian badak jawa TNUK, satu buah flashdisk warna putih merk SanDisk dan satu tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang belulang dikembalikan kepada saksi Ujang Acep.
Ada juga barang bukti berup satu pucuk senjata api laras panjang jenis muser berwarna coklat kayu dengan nomor seri 6030, satu pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan mrek colt 1911 madein USA berikut dengan magazine, satu pucuk senjata jenis airsoft gun laras pendek jenis revolver nomor seri 38 s dan W.SPL, satu pucuk senjata airsoft gun dengan merk pietro baretta.
“Selain itu, ada juga satu buah pisau, dua unit handy Talkie, satu box peluruh airsoft gun ukuran kecil, satu box peluru aerosoft gun ukuran besar, 12 butir peluruh mouser kaliber 7,62 mm, 10 butir selongsong peluru, 6 butir selongsong peluru airsoft gun, 4 butir peluru senjata api laras pendek kaliber 9 mm dan satu buah tabung gas airsoft gun dengan mrek beeman magnum jet Co2, dirampas untuk dimusnahkan,”katanya.
Joni mengatakan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa atau pun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.
“Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” katanya.
Diketahui, Polda Banten menduga ada 26 Badak Jawa mati akibat perburuan dikawasan TNUK. Dugaan itu berawal dari penyelidikan yang djlakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Banten.
“Banyak ada 26, pelakunya 13,” kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Abdul Karim. (adib)
Diskusi tentang ini post