SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemkot Serang terkait buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong telah berakhir pada April 2024. Perjanjian kerjasama itu pun tidak dilakukan perpanjangan.
Pemkot Tangsel setidaknya menghabiskan sebesar Rp 17 miliar lebih untuk penganggaran kerjasama. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel, Selasa (4/6).
“Belanja transfer dianggarkan sebagai belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemkot Serang dalam upaya penanganan sampah Kota Tangsel pada tempat pemrosesan akhir sampah Cilowong Kota Serang sebesar tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah. Terealisasi sebesar tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah,” ungkap Benyamin dalam pemaparannya.
Diketahui, rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian Wali Kota Tangsel kepada DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 masa sidang II Tahun 2023/2024.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tangsel di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu ini dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, dan 30 anggota dewan dan dinyatakan sudah memenuhi forum.
Benyamin pun menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara bergantian dengan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Dia memaparkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel Tahun 2023 yang merupakan Laporan Keuangan ke-15 dan sekaligus menandakan perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-12 bagi Kota Tangerang Selatan. (eko)
Diskusi tentang ini post