SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menganggarkan Rp 35 miliar kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), untuk melakukan pengawasan dan menunjang kinerja tahapan kontestasi Pilkada 2024, yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima anggaran sebesar Rp 35 miliar, dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, dana hibah tersebut diterima untuk melakukan pengawasan dan menunjang kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang, dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kita menerima Rp 37 miliar lebih secara keseluruhan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada Satelit News, Rabu (5/6).
Menurut Muslik, dana hibah tersebut baru dicairkan 40 persen dari anggaran yang diterima. Hal itu merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Dia pun mengaku, belum melihat rincian penggunaan anggaran tersebut dalam tahapan Pilkada 2024.
“Tapi saya belum liat rinciannya. Kita sama seperti KPU, pencairan 40 persen sesuai Permendagri,” tandasnya.
Lebih lanjut, Muslik menjelaskan, rangkaian kegiatan yang telah dilakukan pihaknya, yakni melakukan pelantikan kepada panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) di 29 kecamatan.
“Baru itu kalolau internalnya, temen-temen PKD dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Dalam hal eksternal, kata Muslik, Bawaslu Kabupaten Tangerang sedang fokus melakukan pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon independen.
“Kalo saat ini kami sedang mengawasi verifikasi perbaikan administrasi syarat bakal calon independen,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana membenarkan jika dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Tangerang baru 40 persen, seperti KPU Kabupaten Tangerang. “Sedangkan sisanya proses untuk pencairan berdasarkan surat permohonan yang masuk,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang terima dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp 78 miliar. Sama seperti Bawaslu, pencairan dana hibah tersebut dilakukan secara dua termin. Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 41 tahun 2020 untuk dicairkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari anggaran yang disediakan, dan tahap kedua sebesar 60 persen. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post