SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan puluhan gram sabu hasil tindak kejahatan selama bulan April sampai awal Mei. Barang bukti (Barbuk) yang dimusnahkan itu, karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramdhayanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu yakni, sabu seberat 34,6742 gram, ganja seberat 5,2275 gram. Yang merupakan hasil tindak kejahatan selama beberapa bulan.
“Barang bukti yang kita musnahkan itu, ada sabu dan ganja. Barang bukti itu, merupakan hasil perkaran yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan sudah dijatuhkan vonis kepada para pelaku tindak kejahatan,” kata Ria, Kamis (6/6/2024).
Selain sabu dan ganja, lanjutnya, Kejari Pandeglang juga memusnahkan barang bukti lain yakni, obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 214 butir, obat merk Tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 868 butir , handphone dengan berbagai jenis merk , barang bukti lainnya seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap sabu, timbangan, closet, pipa kaca, dan sedotan.
“Semuanya kita musnahkan, kalau untuk sabu dan obat-obatan kita musnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” tambahnya.
Selain itu, kata Ria, pihaknya juga akan segera melakukan lelang terhadap barang bukti tindak kejahatan lainnya. Akan tetapi, untuk saat ini hal itu belum bisa dilakukan, karena masih menunggu perhitungan harga dari pihak terkait, atas barang bukti yang ada di Kejari Pandeglang.
“Iya kita ada beberapa barang bukti tindak kejahatan seperti, sepeda motor dan lainnya. Kita akan segera melakukan lelang, tetapi masih nunggu hasil perhitungan atau taksiran harga dulu. Kalau sudah ada, segera kita lelang, ya mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilakukan,” tambahnya.
Kasi Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum atau sudah ada vonis terhadap pelaku, bisa segera dimusnahkan.
Tindakan itu harus dilakukan, sebagai upaya mencegah hilangnya barang bukti atau hal yang tidak diinginkan lainnya.
“Iya, pemusnahan ini merupakan kewajiban dan keharusan bagi kita. Karena kalau tidak dimusnahkan, khawatirnya barang bisa hilang atau hal lainnya. Makanya, setiap perkara yang sudah berkekuatan hukum, barang bukti yang ada harus segera dimusnahkan,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post