SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan usaha tambang ke pemerintah. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya bergerak cepat mengajukan konsesi agar bisa menambah pemasukan untuk membiayai organisasinya.
“NU ini pertama-tama seperti saya katakan butuh, NU ini butuh. Apa pun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” ujar pria yang biasa disapa Gus Yahya, dalam konferensi per di kantor PBNU, Kamis (16/5/2024). “Karena keadaan di bawah ini ya sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” sambungnya.
Sebagai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan terbesar, kata Gus Yahya, PBNU memiliki puluhan ribu pesantren hingga madrasah di seluruh Indonesia. Untuk itu, diperlukan biaya besar untuk memastikan setiap sekolah memiliki fasilitas mumpuni, sekaligus menjamin kesejahteraan para tenaga pengajarnya. Yahya kemudian mencontohkan kondisi Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur yang fasilitasnya sangat terbatas, karena minimnya anggaran.
“Maka ketika pemerintah memberi ruang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat ini menjadi sebuah peluang. Dan segera kami tangkap, wong kami butuh! Gimana lagi? Begitu, sehingga kami tangkap,” kata dia.
Gus Yahya juga mengatakan PBNU sudah lama dijanjikan oleh Jokowi untuk mendapatkan konsesi tambang. “Pada waktu pembukaan Muktamar ke-34 di lampung bulan Desember 2021 dulu, Presiden Jokowi dalam pidato pembukaannya akan menyediakan Konsesi tambang untuk NU,” ujar Yahya.
Yahya kemudian menilai kebijakan pemerintah yang dikeluarkan saat ini sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap NU. Terlebih lagi, lanjut Yahya, NU diyakini sebagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar yang ada di Indonesia.
Gus Yahya mengatakan akan memperhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaan nantinya. “Kalau kan NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak maulah,” kata Gus Yahya.
Sejauh ini, kata Gus Yahya, mengaku belum mengetahui di mana lokasi tambang yang akan dikelola NU. “Kita baru mengajukan izin kan, nanti kalau dikasih lokasi ini kita lihat lalu kita tawar namanya ini kan soal tawar-menawar juga, kita tawar ‘jangan di sini dong, nanti masalah’,” sebutnya.
Gus Yahya mengatakan pengelolaan tambang yang dimaksudkan pemerintah bersifat afirmasi. Dia juga berharap lokasi tambang yang diberikan nanti tidak akan menimbulkan masalah.
“Pemerintah sudah mengatakan bahwa ini prinsipnya afirmasi, afirmasi tuh jangan kasih masalah sama kita lah,” sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diketahui diteken pada 30 Mei 2024.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post