SATELITNEWS.COM, SERANG – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Rodi Judo Dahoro, memastikan ada satu Pemerintah Daerah (Pemda) lagi yang akan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) – nya di Bank Banten, menyusul empat Pemda lainnya yang sudah lebih dulu.
Namun dirinya enggan menyebutkan, satu Pemda dimaksud. Namun yang jelas, dengan masuknya satu Pemda itu, jumlah Pemda yang menempatkan RKUD di Bank Banten sampai saat ini sudah ada lima, atau enam termasuk Pemprov Banten.
“Yang sudah siap, salah satunya kabupaten, tapi saya belum bisa sebutkan. Baru satu yang sudah siap,” kata Rodi, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, perpindahan RKUD ke Bank Banten tidak serta merta, namun diperlukan keputusan Kepala Daerah yakni Bupati dan Wali Kota. Keputusan itu, diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Banten dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing daerah.
“Kemudian antara Bank Banten dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ini baru dalam proses untuk itu,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah penerbitan surat keputusan penempatan RKUD oleh empat Pemda, nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKs), antara Bank Banten dengan Pemda yang bersangkutan.
“Pasal-pasal PKs seperti apa itu kan melibatkan divisi legal dan bagian hukum dari kabupaten kota. Masih tektokan dulu, gak bisa langsung semuanya,” terangnya.
Selain itu, Rodi juga mengaku, sangat antusias dan menyambut baik dengan adanya penyertaan modal yang diberikan Pemprov Banten melalui mekanisme Inbreng atas asetnya yang akan dijadikan Kantor Pusat Bank Banten. Bank Banten sebagai BUMD milik Provinsi Banten benar-benar disupport penuh.
“Saat ini, Bank Banten-pun telah hadir di Serang, melalui Kantor Cabang Khusus Serang, KCP Kramatwatu dan KCP Palima. Dengan hadirnya kantor pusat Bank Banten di Serang, melengkapi seluruh layanan kami dan diyakinkan akan memberikan dampak positif bagi Pemprov Banten, seluruh stakeholder dan lebih optimal melayani masyarakat Banten secara optimal,” jelasnya.
Inbreng ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk penyertaan modal berupa aset dan merupakan bentuk kepedulian Pemprov Banten selaku pemilik Bank Banten. Dengan adanya Kantor Pusat tersebut kami berkomitmen untuk lebih memberikan layanan terbaik bagi pemprov Banten dan masyarakat Banten secara luas.
“Bisnis yang saat ini ada di wilayah Banten, diyakini akan terserap lebih cepat, lebih tepat tentunya sejalan dengan kegiatan Operasional Bank Banten yang lebih meningkat dimana semuanya tetap mengedepankan prinsip kehati hatian bank serta Good Corporate Governance,” ujarnya.
Sebelumnya, masing-masing Pj Kepala Daerah menandatangani Keputusan Bupati/Wali Kota, tentang pemindahan RKUD Bank Banten serta perjanjian kerjasama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/Kota, di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) delapan Kabupaten dan Kota yang ada di Banten, dilakukan secara bertahap dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Diketahui, terdapat empat daerah telah memindahkan RKUD ke Bank Banten, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya seluruh Kepala Daerah memiliki komitmen yang sama, dalam menguatkan Bank Banten.
“Mereka berkomitmen untuk ikut menguatkan Bank Banten, sebagai pilar instrument keuangan mereka. Hanya saja, pemindahan itu perlu mempertimbangkan berbagai perkembangan, sehingga itu tidak bisa dilakukan sekaligus dan harus bertahap,” katanya, belum lama ini.
Kemudian untuk empat Pemda lainnya, saat ini masih dalam tahap memformulasikan. Namun yang jelas, secara dialog personal mereka mempunyai komitmen yang sama.
“Setelah penandatanganan keputusan itu, masih ada beberapa tahapan teknis lainnya akan akan terus berproses,” ujarnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post