SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pasca kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami ART berinisial CC (16), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang akan lebih gencar menyosialisasikan tentang perlindungan anak.
“Dengan adanya kasus ini, tentunya kami akan lebih serius sosialisasi ke masyarakat terkait perlindungan terhadap anak,”ungkap Kabid Perlindungan Perempuan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang, Wilopo. Ia menuturkan bahwa kasus TPPO tersebut baru pertama kali terjadi di Kota Tangerang. Sehingga kedepan, pihaknya akan semakin masif menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang TPPO yang melibatkan anak-anak. Terlebih, pihaknya juga telah memiliki program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang sudah berjalan.
“Kami memiliki Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tiap kecamatan dan memiliki 10 satgas atau aktivis PATBM di setiap kelurahan yang bertugas memberikan sosialisasi pengetahuan ke 25 orang per kelurahan setiap tahun untuk mengajak masyarakat sebagai aktivis PATBM,”ucapnya.
“Anggota PATBM itu terdiri dari perwakilan PKK, forum RT atau RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, kader posyandu, forum anak, puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas, mahasiswa dan lainnya. Mereka sebuah gerakan dari kelompok masyarakat yang bekerja secara terkoordinir untuk mencapai perlindungan anak,” katanya.
Dirinya berharap semakin banyak aktivis yang peduli tentang perlindungan anak dengan mengedukasi dan sosialiasi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. “Karena cukup efektif, dengan sosialisasi itu masyarakat jadi sadar sehingga banyak yang berani untuk melapor. Sehingga pada akhirnya kita bisa menyelesaikan bersama-sama,”ucapnya.
Sebagai informasi dalam kasus TPPO tersebut, Polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait aksi seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16) yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Usai peristiwa nahas tersebut, polisi langsung mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pemalsuan dokumen. Sebab, korban yang merupakan ART masih berusia di bawah umur, namun dari KTP yang ditemukan disebutkan berumur 21 tahun. (hafiz)
Diskusi tentang ini post