SATELITNEWS.COM, LEBAK—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan memberikan 40 Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada 40 orang, pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang. SIM gratis tersebut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 74 tahun.
Kepala Satlantas Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Wilarno mengatakan, kejutan disiapkan untuk memperingati HUT Bhayangkara ke 74 yang jatuh pada 1 Juli 2020. Mereka yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi baik baru dan perpanjang tak akan dipungut biaya. “SIM gratis ini bekerja sama dengan Bank BRI Kanca (Kantor Cabang-red) Rangkasbitung, administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk 40 orang pemohon pertama akan ditanggung oleh pihak Bank,” ujarnya, kemarin.
Ada syarat yang harus di tempuh bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM gratis tersebut. Maka harus disiapkan persyaratannya. “Syaratnya sama seperti pemohon pembuatan SIM baru, harus punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Keterangan sehat dokter, sehat rohani (tes psikologi), mengikuti ujian teori dan praktik,” terangnya.
Sementara bagi pemohon yang akan perpanjang SIM diwajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya. “Dengan adanya momen tersebut, diharapkan kepada masyarakat yang belum atau yang akan memperpanjang SIM untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut,” harapnya.
Tri menjelaskan, kebijakan ini berlaku mulai 22 Juni sampai 1 Juli 2020. Mantan Kapolsek Jawilan ini berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik mungkin.”Untuk 40 orang pemohon pertama. Semoga bermanfaat,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post