SATELITNEWS.COM, RANGKASBITUNG–Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lebak Yayan Ridwan mengaku prihatin dengan kondisi kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak yang kumuh dan tidak terawat. Karena itu, Yayan menyarankan agar Bupati Lebak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/ 2004 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 2/ 2012 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pembangunan.
Kantor KTP Lebak, yang berlokasi di Jalan RT Hardiwinangun, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung tersebut dinilai tidak lagi berarti. Sebab, sejak habisnya masa jabatan komisioner KTP periode 2015-2018, sekarang gedung tersebut tak berpenghuni. “Perda itu kan aturan yang sudah disepakati dan keputusan mengikat, jadi harus dilaksanakan. Tapi kalau ada aturan lain, ya cabut raperda kita,” kata Yayan, kemarin.
Menurutnya, secara kelembagaan KTP Lebak masih dibutuhkan karena masyarakat bisa terbantu dengan berbagai informasi tentang pembangunan dan yang lainnya. Tapi kalau ada aturan atau lembaga lain yang lebih tinggi maka cabut perda tentang Transparansi dan Partisipasi. Jika perda dicabut maka otomatis tidak akan ada lagi lembaga KTP, karena payung hukumnya telah dicabut pemerintah bersama legislatif. “Iya sebaiknya diputuskan saja oleh pemerintah untuk mencabut Perda KTP,” tegasnya.
Politisi asal Kecamatan Banjarsari ini setuju jika pemerintah daerah membentuk Komisi Informasi Publik sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Untuk mengawal keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, saya kira kita bisa membentuk komisi informasi di daerah. Kebetulan di tingkat provinsi sudah ada komisi tersebut,” ungkapnya. Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika koLebak, Doddy Irawan mengatakan, pasca hasil kajian bersama pemerintah daerah, lembaga KTP akan dipertahankan.”Hasil kajian akan dipertahankan,” kata singkatnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post