SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ada indikasi pelanggaran perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus) yang dilakukan Kementerian Agama. Pasalnya, Kemenag mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Hal tersebut diungkapkan sejumlah anggota DPR RI. Salah satunya anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya dan Selly Andriany Gantina.
Wisnu menjelaskan, Kemenag terindikasi melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari jatah kuota haji Indonesia. “Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” ucap Wisnu, Selasa (18/6/2024).
Wisnu menyatakan, jika total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. “Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami (Komisi VIII) sebelumnya sehingga kami nilai barang ini ilegal,” tegasnya.
Indikasi pelanggaran tersebut tetap terjadi meskipun kebijakan perubahan kuota haji reguler dan khusus yang dilakukan Kemenag atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi yang disampaikan lewat sistem E-Hajj.
Ia menyayangkan sikap Kementerian Agama yang seolah tidak menganggap hasil rapat dengan DPR dan tetap menyetujui MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024 yang telah menetapkan kuota haji sebelum ada perubahan secara sepihak.
“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum menekan MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ucapnya. “Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Saudi saat DPR dan publik mencecar,” tandas Wisnu.
Senada, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menilai kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi ONH Plus tak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI. Dia mengaku bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut.
“Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres,” kata Selly, sehari sebelumnya.
Keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler. Namun kenyataannya, penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post