SATELITNEWS.COM, LEBAK—Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/ 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah disahkan. Kebijakan salah satunya di tempat umum tersebut bakal diberlakukan pada Juli 2024 mendatang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Bduhiyarti mengatakan, konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan di dalamnya. “Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan. Nah perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” jelas Wiwin, Rabu (19/6/2024).
Wiwin menjelaskan, Pasal 2 dalam Perda KTR menyebutkan, ada delapan kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga. “Kebijakan larangan merokok atau menjual rokok tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian udara serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, kata Wiwin pengelola KTR dalam perda tersebut adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:
- melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
- melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan b. penyediaan tempat khusus merokok. “Kita harap kebijakan ini bisa bisa dilaksanakan bersama-sama oleh masyarakat,” tandasnya. Menyikapi kebijakan tersebut, salah seorang warga Ali Saepul Ramdani menyambut baik. Namun kebijakan tersebut Ali berharap ada dukungan saran yang benar-benar memadai untuk perokok. “Perokok cukup banyak, nah pemerintah dalam hal ini harus menyediakan saran tersebut khususnya di tempat umum. Jangan sampai kebijakan ini diberlakukan saran pendukungnya minim,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post