SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa para pelaku judi online (judol) tidak akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
“Enggak ada,” kata Jokowi sambil tersenyum sambil tertawa kecil, menjawab pertanyaan wartawan soal pelaku judol bisa jadi penerima bantuan sosial, di sela kunjungan kerjanya di Karanganyar, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6).
Ketika ditanya soal apakah wacana tersebut apakah sudah ada aturannya atau belum, Jokowi kembali menegaskan lagi bahwa tak ada wacana pemberian bansos untuk pelaku judi online selama ini. “Enggak ada,” kata dia.
Isu pemain judi online bisa menerima bansos berawal dari ucapan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, korban judi online yang menjadi miskin menjadi tanggung jawab pemerintah. Mereka nantinya bakal dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak menerima bansos.
“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir, Kamis (13/6) lalu.
Namun, Muhadjir mengklarifikasi pernyataannya tersebut, pada Senin (17/6) lalu. Dia mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku Judol.
“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” kata Muhadjir.
Kemarin (19/06), Muhadjir Effendy kembali memastikan pemberian bansos bukan diperuntukkan kepada penjudi online, tetapi mereka yang mengalami kerugian akibat penjudi.
“Kerugian itu bisa material, finansial, dan psikososial,” kata dia di Kantor Kemenko PMK.
Muhadjir juga menjelaskan bahwa bansos tidak bisa melulu diartikan dalam bentuk sembako. “Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saja juga lewat rekening, kemudian Bantuan Pangan Non-Tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali, dan secara langsung,” tutur dia.
Sementara itu, penjudi, kata Muhadjir, sudah seharusnya ditindak secara hukum. Menurut dia, pelaku tetap harus ditindak dengan hukum pidana.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Selama ini, dalam kasus judi online penjudi merupakan bagian dari pelaku dan dianggap sebagai korban yang meminjam. Ia menegaskan, pengertian korban dalam pemberian bansos berbeda dengan itu.
Muhajir meminta awak media untuk cermat dalam mengutip pernyataannya. “Judi online itu pidana dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan karena hukumannya judi online itu 6 tahun penjara denda Rp1 miliar. Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah,” kata Muhadjir
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan membahas perihal sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online. “Nanti saya akan minta Setjen untuk duduk bersama, kira-kira untuk sanksi apa diberikan sesuai aturan Undang-undang untuk memberikan efek jera,” ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (19/6).
Tito menilai sanksi itu mesti dibahas bersama oleh sejumlah pihak. Sebab, wilayah Kemendagri itu hanya terkait ASN yang berada di daerah. “Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat kan Mendagri enggak terkait. Perlu bicarakan dengan KemenPANRB, BAKN, dengan KASN Komite ASN yang independen, kita harus duduk bersama,” kata Tito. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post