SATELITNEWS.COM, JAKARTA—- Jejak uang yang diperuntukkan bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri dari Kementerian Pertanian (Kementan) atas perintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kian jelas. Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono menceritakan secara rinci bagaimana uang ratusan juta itu mengalir.
Awalnya, Kasdi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh tentang hubungan antara SYL dengan Firli Bahuri. “Apakah Saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Ada, saya tahu waktu itu, selain dari berita, saya juga diberi tahu oleh Panji karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di…,” jawab Kasdi, yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta.
“Sering ketemu?” tanya hakim.
“Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton. Itu saja yang saya tahu,” jawab Kasdi.
“Apakah Saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?” tanya hakim.
“Mohon izin, Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Nah, itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi,” jawab Kasdi.
“Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional Menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?” tanya hakim.
“Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli,” jawab Kasdi.
“Jadi untuk kepentingan?” tanya hakim.
“Untuk kepentingan tadi,” jawab Kasdi.
“Dikumpulkan?” tanya hakim.
“Rp 800 juta,” jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan uang itu diserahkan ke Firli melalui Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar. “Itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah, kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah Saudara Pak Menteri,” jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tidak tahu mengapa uang itu diserahkan melalui Irwan. Dia mengaku hanya tahu bahwa uang itu untuk Firli.
Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun dia mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diserahkan Irwan ke Firli.
“Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Kasdi.
“Tapi uang itu sudah diserahkan kan, ya?” tanya hakim.
“Sudah,” jawab Kasdi.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post