SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten, meringkus dua tersangka pengoplos gas LPG subsidi 3 Kg kedalam tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dengan inisial AS (34) dan AI (38). Bisnis haram itu sudah mereka operasikan selama delapan bulan dengan omset keuntungan mencapai Rp3 Miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dua pelaku itu berhasil diamankan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten di lokasi pengoplosan lingkungan Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon pada 2 Mei 2024 lalu.
“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.13.000.000 perhari. Sehingga kerugian negara mencapai sekitar Rp3 Miliar selama 8 bulan beroperasi,” kata Didik, Kamis (20/6/2024).
Didik melanjutkan, para pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kab. Serang seharga Rp. 22.000 per tabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 KG hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / tabung.
“Sedangkan untuk LPG 50 KG hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” tambahnya.
Didik menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu, dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut keterangan para pelaku, lanjutnya, kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 KG dan 50 KG yang selanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 KG menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 KG dapat mengalir ke tabung 12 KG dan 50 KG (Non Subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin.
“Untuk tabung 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sedangkan tabung 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3KG,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, Polda Banten berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa, seperti kendaraan roda empat, ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran sampai berbagai peralatan untuk mengoplos gas LPG.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 Miliar. (luthfi)
Diskusi tentang ini post