SATELITNEWS.COM, BANGKA TENGAH–Rumah-rumah masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini tak lagi dapat aliran listrik.
Kondisi ini terjadi setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan pembekuan rekening PT Mutiara Sumber Energi (MSE) yang dimiliki oleh tersangka Thamron alias Aon.
Juru bicara PT MSE, Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas karena PT MSE tidak lagi dapat menyediakan Listrik Energi Terbarukan (EBT) kepada PT PLN.
“Listrik untuk 2.000 rumah tersebut dipasok oleh PT Mutiara Sumber Energi (MSE) yang didirikan oleh Aon,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, PT MSE tidak lagi mendapatkan bahan baku utama berupa POME (Palm Oil Mill Effluent) karena operasional CV MAL dan CV MHI sebagai pemasok utama bahan baku tersebut telah terhenti.
“PT MSE adalah perusahaan pembangkit listrik biogas energi terbarukan (EBT) yang listriknya didistribusikan melalui PT PLN. Mereka memiliki kerjasama dengan PT PLN yang tertanggal 15 Oktober 2021 dengan kapasitas 2 MW atau setara dengan memasok listrik bagi sekitar 2.000 rumah tangga dengan skema BOOT (Build Own Operate Transfer),” ujarnya.
Selain kerjasama yang terhenti, hal ini juga berdampak pada peralatan utama pembangkit listrik tenaga biogas seperti reaktor, dehumidifier, gas blower, mesin generator gas, panel kontrol, dan komponen lainnya yang mengalami kerusakan sehingga menurunkan nilai aset.
“Akibat terhentinya kerjasama ini, pihak manajemen tidak dapat memenuhi pembayaran gaji karyawan, melunasi hutang termasuk bunga pinjaman perbankan, serta tidak dapat membayar kepada pemasok untuk pengadaan suku cadang,” jelasnya.
Sebelumnya ratusan karyawan CV MAL yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat diblokirnya rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung kembali menuntut hak mereka.
“Kami menuntut agar hak-hak kami bisa diberikan untuk menyambung hidup. Karena JHT yang kami miliki belum bisa dicairkan dalam waktu dekat, namun keluarga kami tetap butuh makan,” ujar para pendemo.
HRD MAL dan MHL, Hermansyah memohon karyawan untuk bersabar karena perusahaan saat ini tidak memiliki dana untuk membayarkan pesangon karyawan karena rekening mereka diblokir.
“Kami dari manajemen memohon kesabaran kawan-kawan karena kami masih terus berusaha menyelesaikan hak-hak karyawan. Namun karena rekening perusahaan dibekukan terkait masalah dugaan korupsi timah yang sedang ditangani kejagung, maka kami belum bisa memenuhi hak-hak karyawan,” ujarnya.
Sebelumnya TN alias Aon selaku pemilik CV MAL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang sejumlah aset dan rekeningnya telah dibekukan oleh Kejagung.(rls)
Diskusi tentang ini post