SATELITNEWS.COM, SERANG – Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, Virgojanti menegaskan, jika sampai saat ini rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM, masih dalam proses pematangan persiapan.
Ia juga membuka kemungkinan, jika dalam RUPSLB itu akan dilakukan perombakan jajaran Direksi dan Komisaris.
Virgo mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RUPSLB, dirinya ingin mempelajari lebih matang dan detail persoalan yang ada di ABM, termasuk laporan keuangan dan operasionalnya. Sehingga dengan begitu, dirinya bisa mengambil sikap untuk melakukan perbaikan ABM.
“InsyaAllah, dalam waktu dekat kita akan laksanakan RUPSLB PT ABM,” kata Virgojanti, Senin (24/6/2024).
Virgo berharap, kedepan BUMD yang dimiliki Pemprov bisa lebih produktif, bermanfaat, melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan tujuan awal mendirikan BUMD termasuk juga dalam rangka perbaikan.
“Kita tidak ingin mengada-ngada dalam melakukan perbaikan. Kalau BUMD kita bagus, sesuai dengan yang kita harapkan, kan manfaatnya juga akan diterima oleh masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan akan dilakukannya perombakan jajaran Direksi dan Komisaris PT ABM, Virgo mengungkapkan, jika dirinya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk kinerjanya.
“Kita lihat saja nanti. Yang jelas, kita akan melakukan evaluasi,” pungkasnya.
Terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap berbagai rekomendasi yang diberikan oleh Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), yang telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional dan administrasi perusahaan.
“Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh, baik dari APIP maupun akuntan publik-nya. Audit kepatuhan sudah dilakukan oleh APIP, dan kemudian dilanjutkan dengan audit keuangan. Itu kita sedang tunggu hasilnya seperti apa,” ungkap Al.
Termasuk juga, jika di situ ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari usaha yang dilakukan oleh ABM, pasti akan kita kejar terus untuk dilakukan pengembalian.
Karena pada dasarnya, tidak boleh ada satu rupiahpun uang negara yang hilang dari usaha yang dilakukan ABM.
“Kalau memang nanti ditemukan unsur pidana, kita juga tidak segan-segan untuk menyerahkan itu kepada penegak hukum. Karena satu sen pun uang itu hilang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan kepatuhan terhadap PT ABM memang sudah berjalan, dalam beberapa bulan terakhir. Namun setelah itu selesai dan muncul beberapa rekomendasi, Inspektorat kemudian melanjutkan kembali pemeriksaan terhadap PT ABM terkait dengan audit keuangannya.
Informasi yang beredar, patut diduga salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat itu yakni memberhentikan beberapa pengurus di PT ABM yang berkinerja kurang baik, terdapat benturan kepentingan serta menimbulkan kerugian Perusahaan yang mencapai miliaran rupiah.
Hal itu, sejalan dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi BUMD, harus melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB.
Kepala Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), mempunyai kewenangan penuh terhadap hal itu. (luthfi)
Diskusi tentang ini post