SATELITNEWS.ID, SERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) termutakhir pada Pilkada 2020 nanti. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, tingkat kerawanan Pilkada 2020 meningkat disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Berdasarkan IKP tersebut, diketahui bahwa Tangerang Selatan masuk dalam terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Sedangkan untuk Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang, masuk dalam kategori sedang.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. KPU menetapkan beberapa tahapannya diundur dan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember nanti.
“Namun sesungguhnya pada saat penundaan itu, kerja-kerja pengawasan Pilkada tidak berhenti. Seiring dimulainya kembali tahapan pilkada, peluncuran pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi Bawaslu sebagai penanda untuk memaksimalkan pengawasan pilkada, terutama karena ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat,” kata Abhan, Selasa (23/6).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI lainnya, M Afifuddn, menuturkan bahwa berdasarkan hasil penelitian dari pihaknya, pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 meningkat. Sebab pihaknya memasukkan pandemi Covid-19 sebagai salah satu faktor.
“Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada,” kata Afifuddin.
Afifudin menjabarkan, pada IKP Pilkada 2020 mutakhir terdapat 20 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Dari 20 daerah yang terindikasi rawan tinggi pandemi, terdapat Kota Tangerang Selatan. Selain itu, terdapat sebanyak 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dalam konteks pandemi dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah.
“Aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah Covid-19,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, mengatakan bahwa berdasarkan hasil IKP konteks Pandemi, Tangerang Selatan masuk dalam indikasi kerawanan tinggi. Sedangkan daerah lainnya hanya masuk kategori sedang.
“Hasil IKP konteks Pandemi menunjukan Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu derah dengan hasil kerawanan tinggi dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya yang (melangsungkan) Pilkada di Banten, seperti Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Pandeglang yang masuk dalam kategori sedang,” katanya.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi Banten dalam rangka meminimalisir kerawanan konteks pandemi akan melakukan beberapa langkah. Diantaranya yakni untuk personel Bawaslu, setiap kantor wajib menyediakan alat pelindung diri (APD), sarana cuci tangan, hand sanitizer dan vitamin C.
“Setiap anggota Bawaslu juga akan melakukan pemeriksaan rapid test. Langkah tersebut guna memastikan kesiapan personel Bawaslu dalam malaksanakan tugas pengawasan,” ujarnya.
Dalam tugas melaksanakan pengawasan tahapan, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0351. Dalam surat edaran itu, Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan tahapan harus memperhatikan beberapa ketentuan yang tertera.
“Menghindari kerumunan dan kontak fisik secara langsung pada saat pelaksanaan pengawasan, memakai masker selama melaksanakan tugas pengawasan, memeriksa suhu tubuh sebelum dan sesudah melaksanakan tugas pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, personel Bawaslu juga harus memastikan agar menjaga jarak minimal 1 meter pada saat melaksanakan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Lalu, personel Bawaslu juga harus mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan.
“Membawa hand sanitizer, memastikan jumlah penumpang dalam kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengawasan. Apabila ada pengawas mengalami gejala Covid-19, segera memberitahu kepada pejabat yang berwenang. Terakhir, mengikuti standar pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan tugas pengawasan,” terangnya.
Untuk mendukung kebijakan sebagaimana diarahkan dalam SE, Bawaslu Provinsi Banten akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Gugus Tugas penanganan Covid 19. “Dan akan memetakan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah yang melaksanakan Pilkada setiap seminggu sekali, sebagai basis data sebagai salah satu upaya menjaga kualitas demokrasi dan juga menjaga keselamatan diri,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post