SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 78.750 ekor benih bening lobster jenis pasir ke luar negeri. Benih senilai Rp 9,8 miliar itu dibawa dua wanita berinisial SS (26) dan RF (25).
“Awalnya kami dari Bea Cukai menerima informasi adanya pembawaan benih bening lobster ini ke luar negeri untuk diselundupkan ke Singapura,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin (24/6).
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang yang dicurigai. Kemudian didapati dua bagasi yang tercatat dengan nama SS dan RF dengan penerbangan Batik Air (ID7151) rute CGK-SIN pada 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB.
“Petugas melakukan tindakan dan menurunkan kedua koper beserta penumpang pemilik koper tersebut sebelum lepas landas untuk dibawa ke kantor Bea Cukai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Gatot, pelaku berinisial SS yang merupakan ibu rumah tangga kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir. Sementara pelaku lainnya RF yang berprofesi sebagai sales promotion girl membawa 42.000 ekor BBL dengan jenis sama.
Kepada petugas, kedua pelaku diperintahkan oleh seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area Bandara dan mengantarkan kepada seorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp3 juta jika sampai ke tujuan.
“Kedua pelaku itu berperan sebagai kurir dan masing-masing sudah mendapatkan uang muka senilai satu juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-undang nomor 17 tahum 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Sementara terhadap barang bukti telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Pantai Carita, Pandeglang, pada Minggu (23/6),” ujar Gatot.
Gatot menambahkan bahwa BBL merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.
“Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya,” tuturnya.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar lembaga atau instansi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia guna meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post