SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, mencatat penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga 26 Juni 2024 menembus Rp20.935.567.643 atau 132,42 persen dari Rp15.810.219.000.
Besarnya penerimaan pajak MBLB tersebut, lantaran banyak kegiatan penambangan pasir laut yang membayar pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, berdasarkan Undang-Undang HKPD tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang baru, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35, kaitan dengan pajak MBLB memuat aturan baru.
“Jadi sekarang, khusus Pajak MBLB bayar dulu baru lapor, atau bayar sambil lapor, kalau dulu kan lapor dulu baru bayar,” kata Nizam, Rabu (27/6/2024).
Kata Nizam, dengan adanya aturan baru ini, penerimaan Pajak MBLB lebih cepat terkumpul. Sebab jika biasanya para wajib pajak membayar mulai tanggal 15 setiap bulannya, sekarang mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 sudah banyak yang membayar pajak.
“Sekarang pembayaran pajak MBLB bisa lebih cepat, baru berlaku tahun ini, sesuai dengan aturan yang sekarang,” ujarnya.
Nizam menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang baru ini. Kegiatan sosialisasi terakhir dilaksanakan kepada para pengusaha tambang di daerah Bojonegara dan Pulo Ampel.
“Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kepatuhan mereka meningkat. Kemudian, kan karena ini barang baru maka kita sosialisasikan caranya dan aturannya,” tuturnya.
Terkait dengan penerimaan pajak MBLB tahun 2024, Nizam mengungkapkan, hingga 26 Juni 2024 penerimaan pajak MBLB 26 menembus Rp20.935.567.643 atau 132,42 persen dari Rp15.810.219.000.
Besarnya penerimaan pajak MBLB tersebut, lantaran banyak kegiatan penambangan pasir laut yang membayar pajak. (sidik)
Diskusi tentang ini post