SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, mengintensifkan operasi cyber baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi, bersama Polda Banten dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hal itu dilakukan, sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam memerangi fenomena Judi Online (Judol) yang belakangan marak terjadi.
Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, secara teknis kewenangan Diskominfo hanya sampai penanganan website-website OPD di lingkungan Pemprov Banten yang diserang oleh situs-situs Judol. Terhadap temuan itu, kita ambil tindakan takedown.
“Sedangkan untuk yang diperlukan pemblokiran, kita koordinasi dengan Polda Banten dan BSSN. Karena itu mereka yang mempunyai kewenangan,” ucap Nana, seusai mengikuti acara sosialisasi sekaligus Bimtek khusus kepada ASN, di lingkungan Pemprov Banten, Kamis (27/6/2024).
Nana melanjutkan, operasi pencegahan ini akan terus dilakukan selain edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar termasuk ASN di lingkungan Pemprov Banten sebagaimana yang diarahkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Kita harus ikut aktif berperan serta dalam pemberantasan Judol ini,” ujarnya.
Masyarakat harus disadarkan, karena dampak negatif Judol ini tidak hanya dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga ada unsur pidana yang bisa menjeratnya. Termasuk juga ASN.
“Makanya kita mulai menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar. Meskipun belum menyeluruh, tapi diharapkan mereka bisa menginformasikan kepada lingkungan sekitarnya,” ucapnya lagi.
Terkait dengan pembentukan Satgas, Nana mengaku, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk itu. Sebab, leading sektor dari pemberantasan Judol ini ada di Polda Banten, untuk tingkat daerah. Meski demikian, jika memang dibutuhkan atau diajak bergabung, tentu akan siap untuk itu.
“Ow tentu siap. Kita juga banyak tim IT yang bisa bekerjasama dalam rangka operasi cyber itu,” pungkasnya.
Terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, terkait dengan fenomena Judol itu upaya antisipasinya tetap berpedoman pada penegakan aturan hukum. Jika melanggar, maka basisnya penegak hukum dan institusi terkait harus menegakkan itu.
Dikatakan Al, Banten adalah daerah yang religius. Hal-hal yang bersifat judi itu tidak baik dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal itu. Perlu kebersamaan dalam menangani ini semua.
“Apalagi ASN itu penuh aturan dalam tata kerjanya. Tentu akan kita terapkan aturan yang bersifat pelanggaran. Makanya kita juga menghimbau kepada ASN sebagai teladan harus menempatkan diri sebagai teladan,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post