SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Saat ini, Pemkab Pandeglang masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait usulan perpanjangan masa jabatan 108 Kepala Desa (Kades). Karena, habis masa jabatan. Untuk sementara, jabatan Kades diisi oleh Pejabat sementara (Pjs).
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat terkait perpanjangan masa jabatan Kades yang habis masa jabatannya tersebut.
Hal itu, kata dia, sebagaimana dituangkan dalan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
“Ibu Bupati (Irna Narulita,red) melalui Pak Sekda (Ali Fahmi Sumanta,red), sudah berkirim surat kepada Kemendagri terkait aturan itu. Menanyakan kejelasan diperpanjang atau tidaknya, bukan yang lain,” kata Doni, Senin (1/7/2024).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang ini mengaku, untuk sementara belum bisa berbicara banyak mengenai hal itu, karena masih menunggu kepastian dari Kemendagri.
“Kalau kita sifatnya menunggu keputusan, atau instruksi dari Kemendagri. Sekarang, instruksinya belum ada. Karena, surat yang kita sampaikan belum ada jawabannya. Jadi ya kita tunggu dulu, sampai ada kejelasannya,” tambahnya.
Sementara, anggota Fraksi NasDem-Perindo DPRD Pandeglang Yangto, mendesak agar Pemkab Pandeglang memperpanjang jabatan Kades sesuai aturan Perundang-undangan, atau sampai adanya Kades terpilih di ajang Pilkades serentak nanti.
“Bupati Pandeglang, harus segera memperpanjang kembali masa jabatan Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya. Karena, hal tersebut diperbolehkan oleh aturan Perundang-undangan yang terbaru,” tegas Yangto.
Yangto menilai, jabatan Kades yang dijabat oleh Pjs berbeda, karena kebijakan yang terbatas. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemkab kembali melakukan pembahasan dan memperpanjang jabatan Kades, yang sudah habis masa jabatannya.
“Agar roda pemerintahan kembali efektif, sesuai Undang-Undang yang ada. Karena jabatan Pjs di ratusan desa, itu cukup terbatas tidak seperti kades definitif,” pungkasnya.
“Pemda tidak ada alasan untuk menunggu waktu, karena pembangunan desa harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Agar hal itu terwujud, jabatan Kades harus definitif,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post